Kapal nelayan berbendera Malaysia diamankan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Kapal dengan yang bernama KM. SA-5921/5/F diamankan di Perairan Laut Sulawesi atau depan Perairan Bunyu pada Kamis (31/10) lalu.
Kapal nelayan asing tersebut diamankan setelah didapati melakukan aksi penangkapan ikan di perairan Indonesia. Satu nahkoda kapal yaitu RJ (37) dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) yaitu KL (19), AG (32) dan SJ (48) turut diamankan petugas.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Madea mengatakan, pengungkapan perkara perikanan tersebut didapati pihaknya setelah melakukan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kemudian di pukul 12.15 WITA, kapal patroli PSDKP Tarakan mendapati kapal berbendera Malaysia sedang beraktivitas di perairan Indonesia.
"Kita lakukan pengejaran kemudian kapal tersebut berhasil kita hentikan. Saat itu kapal ini kami hentik dengan jarak 41,6 mil dari Kota Tarakan dan 17,5 mul di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dari Perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya, Jumat (1/11).
Setelah diamankan, lanjut Johanis, pihaknya mendapati bahwa kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut, ternyata ABK nya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Namun kapal tersebut didapati memiliki dokumen lengkap asal Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menyakini bahwa kapal tersebut sudah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.
"Di kapal tersebut kita temukan juga hasil tangkapan ikan dengan berat 160 kilogram," sebutnya. Adapun hasil tangkapan yang berada di atas kapal yaitu ikan tuna sirip kuning, tuna mata mata besar, cakalang kecil dan tongkol. Kemudian barang bukti lain dalam perkara berupa kapal, mesin kapal dan jiregen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) turut diamankan di kantor PSDKP Tarakan.
"Terkait status para ABK ini masih kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, karena baru kita tangkap kemarin," imbuhnya.
Diakui Johanis, sebelum diamankan petugas para ABK sering kali melempari nelayan Indonesia dengan menggunakan batu lantaran diperingatkan sudah melanggar batas wilayah penangkapan ikan. Dari pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan, didapati para pelaku melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia lantaran rumpon yang ada di Perairan Indonesia memiliki hasil yang melimpah dan strategis.
"Setelah mereka mendapatkan ikan di perairan Indonesia, hasilnya nanti akan dijual kembali oleh pelaku di Pulau Mabul, Malaysia," ujarnya.
Dari aksi yang dilakukan sebelum tertangkap, para nelayan asing itu sudah dua hari bermalam di Perairan Indonesia. Saat menangkap ikan, alat tangkap yang digunakan yaitu pancing ulur yang dinilai lebih banyak mendapatkan hasil tangkapan.
"Para pelaku kini akan kita kenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 92 dengan ancaman paling lama 8 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (zar/jnr)