Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjalani tes urine di Kantor Gubernur Kaltara pada Senin (4/11/2024).
Upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba itu dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan beberapa perangkat daerah lainnya di Pemprov Kaltara. Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Abdul Jalil mengatakan, tes urine ini merupakan bagian dari rencana aksi daerah, serta perintah langsung dari pimpinan, yakni Pjs Gubernur dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara.
Baca Juga: Ingat Ya..!! Pelaku Usaha Mamin di Kaltara Wajib Kantongi Sertifikat Halal Paling Lambat 2026
Sementara Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, deteksi dini dengan cara tes urin yang dilakukan oleh pihaknya pada Senin (4/11/2024) menyasar sebanyak 1.115 ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Ini dilakukan sebagai bentuk implementasi rencana aksi nasional tentang P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika),” ujar Tatar kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi di sela-sela pelaksanaan tes urin tersebut.
“Deteksi dini ini adalah pemeriksaan untuk mengetahui sedini mungkin penyalahgunaan narkotika yang berada di lingkungan ASN,” sebutnya.
Adapun hasil yang diperoleh sementara dari tes urin yang dilakukan, tidak ditemukan penggunaan amfetamin dan metamfetamin. Dua hal ini bisa ada di sabu, inex ataupun ekstasi.
Baca Juga: Ribuan ASN Pemprov Kaltara Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya...
“Yang ada kita temukan itu adalah penggunaan obat keras tertentu, seperti obat batuk atau obat penghilang nyeri. Di sini kita menggunakan tujuh parameter,” jelasnya.
Tatar menyebutkan, obat keras tertentu ini biasanya digunakan seseorang dengan resep dari dokter. Beberapa yang ditemukan ini sudah disesuaikan dengan formulir yang diisi dan itu hasilnya sesuai.
“Ini tidak masalah, kecuali kalau narkotika. Khusus narkotika, untuk pengguna sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, itu bagi pengguna dan pecandu wajib mendapatkan rehabilitasi,” jelasnya.
“Tapi alhamdulillah, puji Tuhan, hari ini tidak ditemukan (yang positif). Ini artinya ASN di Pemprov Kaltara klir. Untuk beberapa ASN yang belum mengikuti tes ini, nanti kita akan lakukan tes urin susulan,” pungkasnya. (iwk/har)