• Senin, 22 Desember 2025

Sudah Gratis, Tapi Ada Pemilik Usaha yang Enggan Ambil Sertifikat Halal, Alasannya Ini...

Photo Author
- Minggu, 17 November 2024 | 12:00 WIB
Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM
Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM

Meski difasilitasi gratis, masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak ingin memiliki sertifikat halal. Hal ini dijumpai para pendamping halal BPJH ketika melakukan “jemput bola” ke pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan yang harus diserahkan ke tim audit MUI sebelum sertifikat diterbitkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung H. Saimin mengatakan, tahun ini Tana Tidung mendapatkan kuota dari Kanwil Kemenag Kaltara sebanyak 66 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Bumi Upun Taka.

“Slot 66 sertifikat itu sudah kami beli Rp 230 ribu dikalikan 66,” sebut Saimin.
Hanya saja, sambung Saimin, masih ada kendala memenuhi dalam persyaratan dan aplikasi di pusat. Artinya semua proses telah dilakukan tinggal menunggu audit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Yang perlu diimbau ini pelaku usaha di sini, banyak hal dijadikan mereka alasan sehingga menganggap sertifikat halal tidak penting,” kata Saimin.

Baca Juga: Kemenag Tana Tidung Beberkan Tiga Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Ada yang Gratis Lho

Hal ini terjadi karena pelaku usaha berpikir saingan di Tana Tidung masih kurang, sehingga tanpa sertifikat halal konsumen masih ramai mengunjungi tempat usaha mereka.

Selain itu, lanjut Saimin, masih ada juga pelaku usaha yang sulit melengkapi persyaratan karena tidak ingin difoto bersama produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Data mereka sudah lengkap dan dientry. Ketika pendamping halal ingin memoto pelaku usaha dan produknya, mereka tidak mau, takut. Sehingga tidak ada yang bisa diupload, jadi tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Saimin. 

Agar kuota 66 tetap terpenuhi, Kemenag harus menggantikan dengan pelaku usaha lain yang bersedia produknya disertifikasi halal.

“Jadi kemarin itu ada salah satu pendamping halal, dari delapan ada enam yang tidak sanggupi diitangani, terpaksa cari pelaku usaha lain sebagai pengganti,” ujar Saimin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X