Pemerintah Pusat telah menentukan nasib tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu berdasarkan skema yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Nunukan, H. Asmar menyampaikan untuk tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK tetap akan dirangkul Pemkab Nunukan. Dimana, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat, tenaga honorer yang tidak lulus tetap bekerja seperti biasanya. Dan terkait penyebutannya itu PPPK Paruh Waktu," terang kepada ucap H. Asmar kepada Radar Tarakan, Senin (6/1).
Dijelaskan, untuk upah tenaga PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Dan pada Januari 2025, tenaga PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp 500 ribu per bulan.
"Kalau untuk PPPK Paruh Waktu, Kita sudah lakukan antisipasi terkait penggajian ini. Memang PPPK Paruh Waktu dengan PPPK yang penuh waktu atau yang lulus tidak sama besaran," ungkapnya.
Ditegaskan, sumber gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu dianggarkan melalui APBD Nunukan. Situasi ini berbeda dengan PPPK yang dinyatakan lulus. Dimana, untuk gaji bersumber dari pusat melalui dana transfer APBD.
"Sebab, ini juga merupakan perintah dari pusat. Pemerintah daerah diminta tetap menganggarkan honorer yang mengikuti seleksi PPPK. Baik gelombang pertama maupun kedua," tambahnya.
Kemudian, sebelum penetapan kenaikan gaji, pihaknya telah menyiapkan tiga opsi formula. Untuk, formula pertama kenaikan sebesar Rp 300 ribu, formula kedua kenaikan Rp 500 ribu dan formula ketiga kenaikan Rp 700 ribu. "Sesuai pembahasan terakhir, kami bulatkan kenaikan Rp 500 ribu. Dan ini mulai berlaku Januari 2025, karena masuk APBD 2025," pungkasnya. (akz)