Pengadilan Agama (PA) Tarakan merilis jumlah kasus perceraian di Kota Tarakan sepanjang tahun 2024, Rabu(22/1). Total jumlah pasangan yang bercerai ada 756 perkara dengan rincian 631 gugatan dan 125 permohonan.
Dari 631 gugatan yang masuk, berisi 447 cerai gugat dan 184 cerai talak. Cerai gugat sendiri adalah gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak adalah jatuh talak yang diajukan oleh pihak suami.
Menurut Klerek Analis Perkara Peradilan PA, Rifda Aprilia Rusfayanti, S.H., mengatakan, dengan jumlah penduduk Kota Tarakan yang sekitar 200 ribuan, 756 kasus yang terlapor di PA masuk kategori sedang.
Baca Juga: Astaga..!! Di Nunukan Ada Makan Bergizi Gratis Berulat, Puluhan Pelajar SMA di Nunukan Terkena Diare
“Dari jumlah tersebut 40 kasus berhasil kami mediasi,” bebernya. Faktor perceraian yang terjadi di Tarakan juga bervariasi, dengan faktor utama perselingkuhan dan faktor-faktor lain seperti ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perbedaan agama hingga ketidaksesuaian visi dan tujuan.
“Faktor perselingkuhan paling sering, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
PA Tarakan sendiri menyediakan layanan dan program kepada masyarakat yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai seperti, konseling pra-cerai untuk membantu pasangan mempertimbangkan keputusannya, mediasi untuk mencari penyelesaian damai, bantuan hukum untuk memahami proses perceraian hingga layanan psikologis untuk mengatasi stres terkait masalah perceraian.
PA Tarakan berharap jumlah ini akan berkurang di tahun berikutnya, tindakan pencegahan harus dimulai dari pihak pasangan sendiri dengan menjaga keharmonisan rumah tangga, kalau dirasa terjadi keresahan dalam hubungan ada baiknya manfaatkan layanan konseling yang tersedia, bukan hanya di PA, tetapi juga di tempat-tempat lain seperti konseling psikolog, layanan konseling sosial Dinas Sosial (Dinsos) dan lain sebagainya. (*wld/jnr)