• Senin, 22 Desember 2025

Banjir di Krayan Selatan Ditetapkan Status Tanggap Darurat, Sampai 16 Februari

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 23 Januari 2025 | 09:38 WIB
Aparat kecamatan Krayan Selatan rapat bersama.
Aparat kecamatan Krayan Selatan rapat bersama.

Banjir yang terjadi di Krayan Selatan kini ditetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir. Itu berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 113 Tahun 2025 Tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir di Kecamatan Krayan Selatan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan Arief Budiman menyampaikan penetapan status banjir yang terjadi di Krayan Selatan melalui sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Astaga..!! Di Nunukan Ada Makan Bergizi Gratis Berulat, Puluhan Pelajar SMA di Nunukan Terkena Diare

Mulai darit peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.

Kemudian, surat kepala pelaksana BPBD Nunukan Nomor B.21/360/BPBD/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 terkait laporan hasil kaji cepat bencanam Surat Camat Krayan Selatan Nomor : 362/09/SOSEKCKS/I/2025 perihal Laporan Bencana Alam.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus dan Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Syur Mantan Kekasihnya

"Hasil rapat koordinasi penanganan bencana alam annjir Kecamatan Krayan Selatan tanggal 18 Januari 2025. Dan sudah di tetapkan sebagai tanggap darurat bencana," ucap Arief Budiman kepada Radar Tarakan, Rabu (21).

Diketahui, masa tanggap darurat bencana selama 30 hari. Tercatat mulai 18 Januari hingga 16 Februari 2025 mendatang. Dan selama masa tanggap darurat bencana melibatkan BPBD Nunukan dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Nunukan.

"Serta instansi vertikal mulai dari TNI, Polri, BUMN dan BUMD mendukung pelaksanaan tanggap darurat secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi dalam penanganan bencana," jelasnya.

Dijelaskan, penanganan bencana yang dilakukan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban. Pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, mobilisasi personil dan kendaraan pendukung. Serta tindakan lain yang dianggap perlu dalam pengurangan dampak bencana.

"Mengingat ruas jalan dan sarana jembatan yang rusak merupakan jalan provinsi dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. BPBD Nunukan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait di Provinsi Kalimantan Utara dalam upaya penanganan fisik jalan yang rusak," pungkasnya.

Selanjutnya, pada poin lima dalam SE Bupati Nunukan ditekankan untuk biaya yang timbul akibat ditetapkannya status tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nunukan TA 2025 dan sumber dana lain yang sah. (akz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X