Usai memantau langsung pencarian korban speedboat yang terbalik, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur memberikan atensi terhadap seluruh instansi yang menaungi pengoperasian speedboat yang terbalik tersebut.
Dirinya menyesalkan, sejumlah instansi yang seharusnya mengawasi segala aktivitas di laut seperti KSOP, Dinas Perhubungan dan Balai UPTD Perhubungan wilayah Nunukan.
Baca Juga: Tragedi..!! Speedboat Pecah dan Tenggelam di Perairan Nunukan, 4 Orang Tewas
Mansur menegaskan, seharusnya setiap penumpang yang berangkat sudah selayaknya tercatat dalam manifest. Namun, ditemukan indikasi bahwa seluruh korban yang menggunakan jasa speedboat yang alami kecelakaan tersebut, tidak terdaftar dalam sistem pencatatan penumpang yang diberangkatkan.
“Tanggung jawab dalam aspek sosialisasi, perizinan, uji kelaikan, dan operasional speedboat harus diperjelas agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab. Jadi kami Komisi I DPRD Nunukan berencana segera memanggil tiga instansi yang bertanggung jawab dalam hal ini untuk memberikan klarifikasi terkait standar keselamatan pelayaran,” ujar Mansur kepada wartawan, (30/1).
Baca Juga: Tenggelamnya Speedboat di Perairan Nunukan, 3 Korban Tewas Kembali Ditemukan
Menurutnya, aturan pelayaran sudah jelas, sehingga tidak boleh ada sikap saling menyalahkan di antara pihak terkait.
Disamping itu, pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran, seluruh instansi yang menaungi pun harus memastikan bahwa setiap speedboat menyediakan jaket pelampung dan tidak membawa penumpang melebihi kapasitas. Mansur pun mendesak, agar ketiga instansi terkait bekerja sama mencari solusi tanpa adanya ego sektoral, jika aturan pelayaran telah diterbitkan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab atas sosialisasi dan implementasinya demi keselamatan penumpang.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap jumlah penumpang dan kondisi kapal harus dilakukan, serta BMKG harus dilibatkan dalam pemantauan cuaca sebelum keberangkatan.
“OPD berwenang harus proaktif dan mereka seharusnya tidak bertindak setelah adanya insiden, semuanya harus diantisipasi, ini kan sudah ada peraturan perundang undangannya,” tambah Mansur.
Sementara terkait dugaan adanya speedboat yang beroperasi tanpa izin, dirinya meminta OPD terkait melakukan pendataan dan inspeksi berkala terhadap kondisi fisik speedboat untuk memastikan keamanan pelayaran.
“Kami menekankan bahwa aturan harus ditegakkan, seluruh speedboat, baik reguler maupun pribadi, harus terdaftar secara administratif, termasuk sosialisasi juga harus diperbanyak, agar agen transportasi mencatat jumlah penumpang yang berangkat setiap harinya, karena masyarakat Nunukan pasti tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jadi semua OPD terkait harus komitmen menyikapi peristiwa ini,” beber Mansur. (raw)