Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami kerugian yang cukup besar berdasarkan data secara akumulasi hingga tahun buku 2023 dengan nilai mencapai Rp 202 miliar.
Hal itu sebagaimana yang tertera dalam surat Gubernur Kaltara Nomor: 500.2.2.4/0818/B.EKO/GUB yang bersifat penting prihal PDAM Tirta Alam Kota Tarakan tertanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Tarakan dengan 10 tembusan.
Namun, Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan membantah hal itu dengan mengatakan selama dirinya menjabat sebagai direktur utama PDAM Tarakan tidak pernah mengalami kerugian. Bahkan dalam 5 tahun terakhir PDAM Tarakan mencatat keuntungan yang signifikan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, M Gozali membeberkan beberapa bukti kerugian yang dialami PDAM Tarakan itu dengan memperlihatkan dokumen laporan evaluasi kinerja PDAM Tarakan.
“Yang pertama ini didasari dengan adanya akumulasi kerugian Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp 202.479.064.256,” ujar Gozali kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor.
Berdasarkan itu, maka pihaknya mengkaji, melihat dan menganalisa, sehingga muncullah surat Gubernur Kaltara yang ditujukan kepada Wali Kota Tarakan itu. Dalam hal ini, PDAM Tarakan merupakan bagian dari pada tembusan surat tersebut.
Adapun isi surat itu pada penutupnya menyampaikan bahwa untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut agar kerugian dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, Kalimantan Utara tidak berkelanjutan tiap tahun.
Gozali menjelaskan, di sini berkaitan dengan laporan evaluasi kinerja PDAM Tirta Alam Tarakan khususnya pada lampiran 1-3/3 pada neraca PDAM Tirta Alam Tarakan per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, tersajikan laporan akumulasi kerugian tertulis minus sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 202.479.064.256.
“Kerugian tahun buku 2023 tertulis minus sebesar Rp 17.458.897.466. Ini 2023 ini belum diperhitungkan dalam akumulasi kerugian tahun 2023. Karena itu akan diperhitungkan nanti dalam kerugian tahun buku 2024,” jelasnya.
Adapun sumber data ini berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara Nomor: PE.09.03/LHP-181/PW34/4/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan tahun buku 2023.
“Berdasarkan laporan itu, BPKP ini menilai dari sisi evaluasi kinerja. Kami melihatnya dari sisi laporan keuangan, ternyata saat kami kaji, analisa dan kami baca, di laporan keuangannya pada lampiran 1-1/3 tanggal 19 Juni 2024 ini tertulis di neracanya adalah minus Rp 202.479.064.256,” sebutnya.
Pada prinsipnya, jika dikatakan itu tidak benar, menurutnya itu sah-sah saja. Ia mengatakan silakan saja berikan penjelasan, karena dirinya tidak ingin berpolemik dalam hal ini. Sebagai langkah konkret, dirinya hanya menunjukkan bukti dan sumber data terkait adanya kerugian tersebut. (iwk)