• Senin, 22 Desember 2025

Tangani Dua Segmen Jalan di Krayan, Pemprov Kaltara Alokasikan Anggaran Rp 6,5 Miliar

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 14:45 WIB
INFRASTRUKTUR: Kondisi kerusakan jalan di wilayah Krayan, Nunukan. FOTO: WARGA UNTUK RADAR TARAKAN
INFRASTRUKTUR: Kondisi kerusakan jalan di wilayah Krayan, Nunukan. FOTO: WARGA UNTUK RADAR TARAKAN

 

Kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Krayan, Nunukan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini sudah semakin parah.

Bahkan, ada beberapa daerah yang saat ini jalur transportasinya dikabarkan sudah lumpuh total karena terdampak longsor yang terjadi baru-baru ini. Akibatnya, perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan ini jadi terganggu.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DKUPR-Perkim) Kaltara, Helmi mengatakan, akses transportasi di Krayan yang terdampak tanah longsor itu sedang proses untuk ditangani.

Baca Juga: Perlu Penyesuaian Karakter Wilayah, Begini Konsep Pembangunan Jalan di Krayan

“Kita lagi proses lelang untuk pemeliharaan. Jadi karena adanya kebijakan efisiensi, jadi kita masukkan untuk pemeliharaan. Itu ada dua segmen dengan total anggaran Rp 6,5 miliar,” ujar Helmi kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Dibeberkannya, untuk segmen pertama itu anggarannya sebesar Rp 5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2025 untuk akses dari Long Bawan ke Lembudud hingga Long Layu.

“Kemudian segmen kedua itu dari Long Layu ke Binuang dengan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Saat ini dua segmen tersebut masih proses pengadaan,” tuturnya.

Helmi menyebutkan, melihat situasi dan kondisi yang ada saat ini, dimungkinkan itu baru akan dilaksanakan setelah lebaran atau hari raya Iduladha tahun ini yang pelaksanaannya hanya tinggal hitungan hari lagi.

“Kita akan upayakan itu dapat secepatnya kita sikapi agar aktivitas masyarakat di Krayan tersebut dapat kembali berjalan normal dan lancar,” pungkasnya. (iwk/har)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X