TANJUNG SELOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengembalikan status Bandar Udara (Bandara) Juwata Tarakan ke internasional.
Peningkatan status Bandara Juwata Tarakan itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 37 Tahun 2025. Penetapan status internasional ini diumumkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub RI pada Senin (11/8/2025).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Idham Chalid mengatakan, upaya pemulihan status Bandara Juwata Tarakan itu sudah menjadi atensi Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang sejak tahun 2022 lalu.
“Bandara Juwata Tarakan ini sudah berstatus internasional pada tahun 2012. Sejak itu layanan penerbangannya normal saja.
Kendalanya, terkendalanya penerbangan Tarakan-Tawau (Malaysia) itu hanya pada saat terjadinya Covid-19. Itu saja,” ujar Idham kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor. Dengan kembalinya status internasional ini, lanjut Idham, setidaknya bisa membantu mempermudah aktivitas atau perputaran ekonomi, utamanya di dua daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia, dalam hal ini Kaltara dan Sabah.
“Sejak terbitnya Keputusan ini, kita (Pemprov Kaltara dan Bandara Juwata Tarakan) diberikan waktu selama 6 bulan untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi itu, di antaranya harus ada Imigrasi, Karantina, Bea Cukai dan keamanannya. Ini yang masih terus dikoordinasikan oleh Pemprov Kaltara dengan pihak Bandara Juwata Tarakan.
“Saya sudah komunikasi dengan kepala bandaranya mengenai persyaratan teknis atau kajian yang harus kami lengkapi, mulai dari dukungan komoditi untuk sektor perdagangan hingga sektor pariwisata dan hal-hal lainnya,” ungkap Idham.
Pada prinsipnya, semua ini dilakukan dengan landasan untuk penguatan perekonomian lokal dan nasional, mengingat bandara ini statusnya internasional. (iwk/har)