TANJUNG SELOR - Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah kantor Bankaltimtara di 3 wilayah Kaltara, diantaranya di Tanjung Selor dan Nunukan pada Jumat (15/8). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait 47 kredit fiktif yang terjadi pada periode 2022–2024.
Penggeledahan dimulai pukul 14.01 Wita dan berakhir pada pukul 21.23 Wita. Dari kantor yang berlokasi di Jalan Jelarai Raya tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Terkait nilai kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Baca Juga: Dugaan Kredit Fiktif Diusut Polda Kaltara, Begini Tanggapan Manajemen Bankaltimtara
“Miliaran, tetapi untuk pastinya kita dalami terlebih dahulu,” ujarnya kepada Radar Kaltara. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 30 boks dokumen. Sebagian besar pengajuan kredit yang menjadi temuan diketahui berasal dari luar wilayah Kaltara. “Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi. Hari ini tidak ada pemeriksaan, hanya pengeledahan,” pungkasnya.
RATUSAN MILIAR
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah penggeledahan serentak di tiga lokasi kantor Bankaltimtara di wilayah Kaltara, Jumat (15/8). Langkah ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 275,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan kasus ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang/jasa dan proyek.
Diduga, para pelaku menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. “Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif dengan SPK palsu, lalu menarik uang dari bank. Sebagian besar pengajuan kredit berasal dari luar wilayah Kaltara,” kata Dadan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari tujuh jam, penyidik menyita sedikitnya 30 kardus dokumen terkait pengajuan kredit periode 2022–2024.
Dokumen tersebut kini dijadikan barang bukti untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait. Meski begitu, Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. “Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah kami mintai keterangan. Saat ini masih tahap penyidikan,” pungkasnya. (jai/har)