• Senin, 22 Desember 2025

Skandal Kredit Fiktif Rp 275,2 Miliar di Bankaltimtara, Polda Kaltara Periksa Puluhan Saksi

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 09:00 WIB
PENGGELEDAHAN : Penyidik Ditreskrimsus saat mengamankan puluhan kardus berisi dokumen dari salah satu bank pemerintah di Kaltara
PENGGELEDAHAN : Penyidik Ditreskrimsus saat mengamankan puluhan kardus berisi dokumen dari salah satu bank pemerintah di Kaltara

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara di wilayah Kaltara dengan nilai mencapai Rp 275,2 miliar kini memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara memeriksa puluhan saksi dari pihak bank, pemilik usaha pengaju kredit hingga saksi ahli. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi menegaskan pihaknya masih fokus mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Masih terus pemeriksaan saksi. Baik di Kaltara, Kaltim maupun di Jakarta. Sekarang ini, kita kirim tim ke Jakarta untuk koordinasi sekaligus meminta keterangan saksi di sana,” kata Dadan kepada Radar Kaltara, Rabu (3/9).

Saat ini, sambung Dadan, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan. Namun, ia belum memastikan kapan penetapan tersangka dilakukan. “Proses penyidikan tetap berjalan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Namun kehati-hatian kita kedepankan. Apalagi kasus ini diawasi langsung Mabes Polri, KPK hingga publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini resmi berada di tahap penyidikan. “Kita sudah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan, KPK, dan Mabes Polri,” jelasnya.

Diketahui, dugaan kredit fiktif terjadi pada periode 2022–2024. Dari 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang/jasa atau proyek, banyak yang diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.

“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif lalu menarik uang dari bank. Sebagian pengajuan bahkan diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” bebernya. Sebagai bagian dari pengusutan, penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di tiga kantor palat merah itu pada Jumat (15/8).

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kombes Pol Dadan Wahyudi dan mengamankan puluhan kardus berisi dokumen penting ikut disita. “Modusnya, pelaku menggunakan SPK fiktif sebagai jaminan untuk menarik dana dari Bankaltimtara. Kerugian masih dalam perhitungan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya. (jai/har)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X