TANA TIDUNG – Harga gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, dilaporkan mencapai Rp100 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp33 ribu.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Tana Tidung segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat serta instansi terkait untuk melakukan monitoring langsung di lapangan.
Kepala Disperindagkop dan UKM Tana Tidung, Hardani Yusri melalui Kepala Bidang Perdagangan, M. Taher, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menemukan fakta bahwa gas LPG yang dijual dengan harga tinggi tersebut bukan berasal dari jalur distribusi resmi Kabupaten Tana Tidung, melainkan didatangkan dari luar daerah, diduga dari wilayah Juata Tarakan.
“Gas yang harganya jauh di atas HET itu bukan bagian dari distribusi resmi kami. Jadi, kondisi ini tidak mencerminkan kebijakan distribusi dan harga LPG subsidi di Kabupaten Tana Tidung,” jelas Taher, Senin (23/9/2025).
Saat ini, Kecamatan Tana Lia hanya memiliki satu pangkalan resmi dengan kuota 450 tabung per minggu. Gas yang disalurkan melalui pangkalan resmi ini dipastikan dijual sesuai HET, yakni Rp33 ribu per tabung.
Sebagai langkah antisipasi, Disperindagkop akan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah masuknya LPG dari luar daerah yang dijual dengan harga tinggi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi yang memiliki stiker resmi dari pemerintah pada tabungnya. Jika menemukan penjualan dengan harga jauh di atas HET, segera laporkan ke Dinas,” tegasnya.
Disperindagkop berharap ke depan masyarakat semakin sadar dan aktif dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan harga maupun distribusi LPG 3 kg, sehingga distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.(ana)