TARAKAN - Adanya informasi penemuan buku berjudul "Aidit" di salah satu toko buku yang di Tarakan, Selasa (8/1), intelijen dari Kesbangpol Tarakan, Kodim 0907 Tarakan, Koramil Tarakan Barat, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan instansi terkait melakukan pengecekan pada toko buku yang dimaksud.
Hasilnya ditemukan satu buku dengan judul "Aidit" dengan sampul DN. Buku tersebut terlebih dulu diamankan oleh karyawan toko.
Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto mengatakan, sebelum buku tersebut diamankan, pihaknya menerima informasi bahwa ada buku berjudul "Aidit" yang ditemukan di salah satu toko. "Penemuannya pertama kali pada pukul 10.30 WITA oleh satpam toko buku tersebut. Oleh satpam langsung menyerahkan ke kepala toko untuk diamankan," ungkapnya.
Dari keterangan kepala toko, buku tersebut merupakan cetakan edisi 2010, namun kemudian ditarik pada 2015. "Buku tersebut memuat sejarah berhaluan kiri, sehingga ditarik dari peredarannya," ujarnya.
Kenapa buku tersebut masih ditemukan di toko, kemungkinan besar buku tersebut terselip dengan buku lain sehingga baru ditemukan. "Saat ini buku tersebut sudah diamankan Kodim 0907 Tarakan," terang Agus.
JUDUL DAN ISI BERBEDA
Kemarin, buku sejenis juga disita Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang, Kepolisian, Kesbangpol dan Satpol PP Padang. Buku-buku yang diduga berbau paham Partai Komunis Indonesia (PKI) disita aparat gabungan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat. Setidaknya ada 6 eksemplar buku dengan 3 judul berbeda disita.
Yakni, buku Mengincar Bung Besar (Tujuh Upaya Pembunuhan Presiden Soekarno) 2 buku. Kronik 65 (Catatan Hari per Hari Peristiwa G30S Sebelum dan Setelahnya/1963-1971) 2 buku.
Lalu, buku berjudul Anak-Anak Revolusi (tinggal 3 buku), Gestapu 65 PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto (tinggal 1 buku). Buku Jasmerah (5 buku) dan buku Wiji Tukul (4 buku). Buku-buku yang disita langsung dibawa ke Kodim 0312 Padang.
Komandan Rayon Militer (Danramil) 01 Padang Barat-Padang Utara Mayor Infanteri P. Simbolon mengatakan, buku yang disita tersebut merupakan temuan karena dinilai berbau komunis.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan secara benar. Tapi ini buku-buku sudah jelas tentang PKI, sementara di Indonesia PKI itu tidak diperbolehkan. Sekarang oknum-oknumnya ini sudah menyebarkan fitnah-fitnah,” kata Mayor Infanteri P Simbolon kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di lokasi.
Simbolon menambahkan, di dalam buku yang disita tersebut telah berubah antara judul di sampel buku dan isinya. Menurutnya, isi dalam buku telah diubah dari isi buku yang sebenarnya. “Di luar dan di dalam buku beda, seperti sudah diubah, makanya kami amankan ke Kodim. Selanjutnya pencetak buku juga akan kami panggil ke Kodim,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, untuk apapun yang terkait dengan unsur PKI sangat dilarang di Indonesia. Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan kroscek ke toko-toko buku lainnya di Kota Padang. “Untuk di toko ini baru pertama kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang, Yuni Hariman mengatakan, semua buku yang disita akan diteliti dan dipelajari kembali. Selanjutnya, baru dilakukan laporan lebih lengkap. “Ini kami amankan untuk diteliti isinya, kami pelajari. Penelitian kami lakukan kurang lebih dua minggu atau hingga satu bulan ke depan,” ujarnya.
Yuni Hariman menjelaskan, pihaknya telah memiliki daftar buku-buku yang terindikasi berisi paham komunis. Untuk yang disita saat ini, menurutnya, hasil peninjauan bersama unsur forkopimda di lapangan. “Sesuai peninjauan di lapangan ada buku yang berbau haluan kiri, makanya kami lakukan penindakan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik toko YT (35) mengatakan, buku-buku tersebut didapatkan langsung dengan bekerja sama dengan penerbit melalui telepon. Sementara buku Gestapu, baru dipasarkan sekitar bulan September 2018. Jumlah buku-buku yang dipasarkan berdasarkan permintaan konsumen. (jnr/e/jpg/lim)
Editor : izak-Indra Zakaria