Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tarakan

izak-Indra Zakaria • Senin, 8 Januari 2024 - 19:18 WIB
Iptu Gisca Yashella Kasat Lantas Polres Tarakan
Iptu Gisca Yashella Kasat Lantas Polres Tarakan

 Penilangan secara manual akan kembali diberlakukan setelah Operasi Lilin Kayan 2023 selesai dilaksanakan. Selain tilang manual, penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE juga membantu sistem penilangan manual.  Khusus tilang manual, selama Operasi Lilin Mabes Polri mengintruksikan agar tilang manual tak diberlakukan tidak diberlakukan sementara waktu.

Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Gisca Yashella menjelaskan, selama ini tilang manual masih menjadi cara andalan bagi pihak kepolisian untuk membuat jera pengendara. Namun apabila tilang manual diberlakukan, maka angka pelanggaran juga dipastikan akan meningkat. Selama 2023, didapati angka pelanggaran mencapai 140 pelanggaran.

“Masyarakat di sini kalau cuma diberikan imbauan atau sosialisasi tidak ada efek jera. Bahkan kalau kita menilang juga sama aja,” kata Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Gisca Yashella, pekan lalu.

Ia menambahkan, melalui tilang ETLE pihaknya mendapati pelanggaran juga cukup tinggi. Yaitu sebanyak 723 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ratusan data ini adalah kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pasca dikirimkan surat tilang elektronik. Pihaknya juga telah bersurat ke dinas pendapatan daerah (dispenda) untuk melakukan pemblokiran plat kendaraan, apabila para pelanggaran tilang melalui ETLE tidak melakukan konfirmasi.

“Jadi masyarakat yang lebih dari 7 hari tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas. Karena kalau tidak dilakukan pemblokiran maka akan dianggap biasa saja,” tegasnya.

Apabila sudah diblokir, maka masyarakat tidak bisa melakukan pembayaran pajak. Namun apabila sudah dikonfirmasi dan melakukan pembayaran denda tilang ETLE, maka pemblokiran juga akan segera dibuka. “Blokir ini sementara. Tidak bisa bayar pajak, kalau mau bayar pajak harus bayar denda dulu,” tutup Gisca. (zar/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria