TANJUNG SELOR - Nominal rata-rata secara nasional setiap jamaah haji sebesar Rp 90 juta. Hal itu setelah disepakati Pemerintah bersama DPR dalam pertemuan, belum lama ini.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Yakni biaya ditanggung jamaah dengan nilai Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jamaah Rp 40.237.937 atau 44,7 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara Saifi menjelaskan, kenaikan BPIH merupakan putusan yang telah melalui pertimbangan serta diskusi panjang. Pemerintah bersama DPR, mengambil kebijakan di atas prinsip proporsional, keadilan dan berkelanjutan.
BPIH rata-rata nasional Rp 90 juta, meliputi tanggungan per jamaah Rp 49,8 juta dan nilai manfaat Rp 40,2 juta.
“Kita saat ini masih menunggu Keppres (Keputusan Presiden), yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan BPIH per Embarkasi, termasuk Kaltara,” terangnya, Jumat (17/2).
Kenaikan BPIH berlaku di seluruh Indonesia. Ia berharap umat Islam, khususnya calon jamaah haji dapat memahami dengan keputusan Pemerintah bersama DPR. Hal ini, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji hingga di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, biaya penyelenggaraan ibadah haji dari awal sampai pemulangan sebesar Rp 90 juta, untuk dua komponen. Pemerintah pun perlu memikirkan seluruh calon jamaah haji yang sudah mendaftar.
Seluruh jamaah haji yang sudah terdaftar mempunyai hak yang sama, mendapatkan nilai manfaat dari BPIH. “Keputusan biaya haji tahun 2023 hingga tahun-tahun berikutnya berdasarkan kalkulasi matang. Demi kemaslahatan penyelenggaraan haji yang berkelanjutan,” jelasnya.
Setelah keputusan bersama antara Pemerintah bersama DPR, penetapan besaran BPIH akan diputuskan melalui keputusan presiden. Lalu, akan ditindaklanjuti dengan penetapan biaya haji per Embarkasi pemberangkatan haji. “Nantinya, untuk Kaltara melalui embarkasi Balikpapan, akan ditentukan setelah Keppres soal BPIH terbit,” imbuhnya. Ia berharap, masyarakat Kaltara dengan bijak dapat memahami keputusan pemerintah soal BPIH tahun 2023. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post