Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hasil Klarifikasi akan Dikirim ke Kapolri

izak-Indra Zakaria • Selasa, 2 Mei 2023 - 18:16 WIB
Irjen Pol daniel Adityajaya. (kanan)(SEPTIAN ASMADI/HRK)
Irjen Pol daniel Adityajaya. (kanan)(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah selesai melakukan kunjungan kerja di lingkungan Polda Kaltara pada pekan lalu. Tak hanya terkait kasus Kombes Pol Teguh Triwantoro yang kini sudah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, Kompolnas juga menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan Iptu Muhammad Khomaini.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, rangka bersih-bersih organisasi polri diantaranya pemulihan jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara setelah selesai dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan penyampaian hasil supervisi Kompolnas di Polda Kaltara. Selain itu dalam rangka kegiatan rutin supervisi terkait pengelolaan anggaran, sarana prasarana dan kasus-kasus menonjol yang menjadi keluhan dan pengaduan dari masyarakat di Polda Kaltara. "Pengembalian Kombes Teguh itu setelah selesai audit dan diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Karir. Bahwa yang bersangkutan dapat dikembalikan ke posisi semula," katanya, Senin (1/5).

Kompolnas juga meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yanh melibatkan Iptu Muhammad Khomaini. Meski Khomaini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan, Kompolnas tida memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi.

masih berkenaan dengan dugaan gratifikasi yang sempat menyeret nama IPTU Muhammad Khomaini (MK). Kendati saat ini telah dimutasi dari jabatan sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tarakan menjadi perwira pertama di Ditintelkam Polda Kaltara, Poengky menyebut tak tahu menahu soal hal itu.

"Proses mutasi kewenangan internal Polda Kaltara, kami tidak bisa mengintervensi soal itu. Kompolnas tidak bisa melakukan intervensi saat dilakukannya pemeriksaan. Itu semua kewenangan Polda. Termasuk mutasi Iptu MK menjadi Pama Dit Intelkam Polda Kaltara," jelasnya.

Adapun hasil klarifikasi ke Polda Kaltara, Kompolnas akan mengirim surat rekomendasi langsung ke Kapolri. "Kompolnas pasti akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri terkait hasil klarifikasi kasus-kasus menonjol di Kaltara," bebernya.

Sementara itu, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengaku, persoalan Kombes Teguh yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya tidak ada kaitannya dengan kedatangan Kompolnas ke Kaltara. Proses pengembalian jabatan Teguh pun kebetulan berlansung saat kedatangan Komponas.

"Kompolnas sendiri juga belum menyusun laporan secara resmi ya. Nanti akan disampaikan oleh domain Kompolnas. Kalau Pak Teguh sendiri merupakan proses yang kami kerjakan dari pemberhentian dan akhirnya dikembalikan lagi," katanya.

Audit internal Polda Kaltara bukan terkait pelanggaran Kombes Teguh sehingga akhirnya diberhentikan sementara. Pihaknya hanya menyampaikan laporan hasil audit dan yang menilai adalah Mabes Polri.

“Karena Pak Teguh pangkatnya Kombes. Makanya audit itu internal kemudian hal-hal mana yang perlu kita sampaikan ke satuan atas. Sementara tindak lanjutnya itu kewenangan satuan atas,” sambungnya.

Salah satu alasan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh yakni tidak dijalankannya proses penyelidikan BBM yang hilang di internal Polda Kaltara. Sehingga pihaknya mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam yang baru. Disinggung soal mutasi Khomaini, juga masih dalam proses pemeriksaan. Mutasi tersebut juga untuk menjamin keobjektifan dan stabilitas pemeriksaan. Saat inipun penanganan kasus Khomaini berkaitan dengan kode etik Polri.

Pemindahan Khomaini ke Ditintelkam Polda bukan tanpa alasan. Kapolda mengatakan kebetulan posisi staf yang ada di Ditintelkam sedang kosong sehingga MK dipindahkan pada posisi tersebut. "Kalau itu kewenangan saya. Pama itu kewenangan saya. Nanti yang melaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kita juga belum tahu hasilnya seperti apa. Prosesnya masih berjalan," bebernya.(sas)

Editor : izak-Indra Zakaria