Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

6 Bulan, Kasus Kebakaran di Tarakan Meningkat

Indra Zakaria • Jumat, 28 Juni 2024 - 23:45 WIB
MENINGKAT: Sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat terjadi 41 kasus kebakaran di Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENINGKAT: Sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat terjadi 41 kasus kebakaran di Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

 

Perkembangan kota diikuti ragam tantangan. Sehingga peningkatan persoalan pada daerah yang berkembang merupakan kondisi lumrah salah satunya kejadian kebakaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, Sofyan Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Sem Rura menerangkan sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat terjadi 41 kasus  kebakaran di Kota Tarakan. Lanjutnya, angka tersebut menunjukkan peningkatan dari tahun 2023 lalu yang berjumlah  34 kasus kebakaran dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.

"Di tahun 2024 ini terjadi peningkatan kasus kebakaran yakni sebanyak 41 kasus. Dari 41 kasus tersebut ada 17 diantaranya kasus kebakaran rumah dan bangunan. Untuk kebakaran lahan atau hutan ada 10 kasus serta kebakaran lainnya berjumlah 14 kasus," ujarnya.

"14 kasus kebakaran lainnya merupakan kasus pada kendaraan dan trafo listrik yang terbakar. Ini juga yang harus diwaspadai masyarakat jangan sampai kita menyepelekan kebiasaan buruk di kendaraan misalnya merokok sambil mengisi bensin atau memperbaiki kendaraan yang dikawatirkan memancing percikan api dari bau bensin," sambungnya.

Khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kemungkinan lebih besar mengingat pihaknya hanya merangkum kejadian yang dibantu PMK. Dikatakannya, dalam kasus Karhutlah PMK Tarakan hanya bersifat mendampingi lantaran penanganan merupakan tanggung jawab UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan.

"Kalau untuk Karhutlah sebenarnya tidak semua kebakaran lahan dan hutan PMK ikut terlibat. Karena hal ini menjadi tugas UPTD KPH Kota dan BPBD Tarakan. Khusus karhutla PMK Tarakan sifatnya hanya membantu, tapi kalau BPBD dan Dinas Kehutanan bisa menangani kami hanya standby,” tukasnya.

Diakuinya, sejumlah hal masih menjadi kendala saat memadamkan api, seperti lambatnya informasi dari masyarakat dan akses yang sulit dijangkau. PMK pun telah menyediakan call center untuk pengaduan terjadinya kebakaran yakni 112 dan 113. Adapun terkait penyebab dari kebakaran, dia enggan menjelaskan secara detail sebab hal itu bukan merupakan wewenang pihaknya.

"Dalam proses pemadaman, kami kerap mengalami kendala sulitnya menjangkau lokasi. Pertama karena akses jalan tidak memungkinkan seperti kawasan pesisir, kedua karena sering terhalang kerumunan masyarakat. Belum lagi masyarakat yang menonton memarkir kendaraan di tengah jalan sehingga kami harus menggesernya," tuturnya.

 

"Kalau kejadian mayoritas cukup banyak karena adanya kelalaian manusia atau human error. Biasanya kalau keluar rumah tidak memastikan alat elektronik, atau kompor. Jadi memang banyak penyebab kebakaran terjadi di rumah yang ditinggal keluar penghuninya," tambahnya. (zac/lim)

 

Editor : Indra Zakaria