"14 kasus kebakaran lainnya merupakan kasus pada kendaraan dan trafo listrik yang terbakar. Ini juga yang harus diwaspadai masyarakat jangan sampai kita menyepelekan kebiasaan buruk di kendaraan misalnya merokok sambil mengisi bensin atau memperbaiki kendaraan yang dikawatirkan memancing percikan api dari bau bensin," sambungnya.
Khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kemungkinan lebih besar mengingat pihaknya hanya merangkum kejadian yang dibantu PMK. Dikatakannya, dalam kasus Karhutlah PMK Tarakan hanya bersifat mendampingi lantaran penanganan merupakan tanggung jawab UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan.
Diakuinya, sejumlah hal masih menjadi kendala saat memadamkan api, seperti lambatnya informasi dari masyarakat dan akses yang sulit dijangkau. PMK pun telah menyediakan call center untuk pengaduan terjadinya kebakaran yakni 112 dan 113. Adapun terkait penyebab dari kebakaran, dia enggan menjelaskan secara detail sebab hal itu bukan merupakan wewenang pihaknya.
"Dalam proses pemadaman, kami kerap mengalami kendala sulitnya menjangkau lokasi. Pertama karena akses jalan tidak memungkinkan seperti kawasan pesisir, kedua karena sering terhalang kerumunan masyarakat. Belum lagi masyarakat yang menonton memarkir kendaraan di tengah jalan sehingga kami harus menggesernya," tuturnya.
"Kalau kejadian mayoritas cukup banyak karena adanya kelalaian manusia atau human error. Biasanya kalau keluar rumah tidak memastikan alat elektronik, atau kompor. Jadi memang banyak penyebab kebakaran terjadi di rumah yang ditinggal keluar penghuninya," tambahnya. (zac/lim)