Tata kelola perbatasan menjadi salah satu isu strategis yang dimasukkan dalam RPJPD Kaltara periode 2025-2045.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perencanaan pembangunan nasional maupun daerah disusun dengan beberapa model rancangan, mulai dari yang setiap tahun, lima tahun sekali, hingga 20 tahun sekali.
Kepala Bappeda dan Litbang Kalimantan Utara (Kaltara), Bertius mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara saat ini tengah proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode tahun 2025-2045.
“Proses penetapan Raperda RPJPD menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentu ada tahapan-tahapannya. Untuk RPJPD kita saat ini sudah pada tahapan akhir,” ujar Bertius kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi kemarin (13/8).
Disebutkannya, saat ini Pemprov Kaltara tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Setelah hasil evaluasi itu diserahkan dari Kemendagri ke Pemprov Kaltara, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah hasil evaluasi itu kita terima, maka kita akan lanjut ke tahap penetapan bersama. Jadi, sampai saat ini hasil evaluasi itu belum kita terima,” jelasnya.
Sesungguhnya, pelaksanaannya itu sudah dilakukan pada 23 Juli 2024 lalu. Akan tetapi, sesuai dengan regulasi, memang ada waktu 15 hari bagi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri untuk menyampaikan hasil evaluasi itu.
“Sementara ini belum ada. Kita masih menunggu. Harusnya hari ini (kemarin). Semoga ada berita baik, sehingga bisa segera ditetapkan,” sebutnya.
Secara umum, sesungguhnya substansi dari RPJPD tersebut sudah sifatnya final, karena dokumen ini juga sudah melalui tahapan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Hanya saja, kemungkinan secara umum ada beberapa hal yang menjadi pencermatan oleh pemerintah pusat yang dinilai perlu dilakukan penyesuaian di daerah. Inilah yang hingga sekarang masih ditunggu oleh pihaknya.
“Tapi secara substansi, kami melihat dari hasil evaluasi di 23 Juli yang lalu, tidak ada hal prinsip yang mengubah substansi yang ada,” sebutnya.
Untuk diketahui, ada 11 isu strategis dalam pelaksanaan pembangunan pada RPJPD Kaltara tahun 2025-2045, di antaranya akselerasi hilirisasi industri hasil sumber daya alam, transformasi ekonomi hijau dan pengembangan energi terbarukan, serta tata kelola perbatasan dan penguatan tata kelola yang kolaboratif berbasis digital. (iwk/har)