Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sudah Divonis 3,5 Tahun Penjara, Aset Bekas Wakil Wali Kota Tarakan Ini Dilelang untuk Bayar Denda

Redaksi • Jumat, 11 Juli 2025 - 19:00 WIB
Aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat yang disita oleh Kejari Tarakan guna dilakukan pelelangan di KPKNL.
Aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat yang disita oleh Kejari Tarakan guna dilakukan pelelangan di KPKNL.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali menindaklanjuti eksekusi perkara tindak pidana korupsi mark up lahan Kelurahan Karang Rejo yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Tarakan sebelumnya sudah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat, dalam perkara mark up lahan di Kelurahan Karang Rejo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman mengatakan mengatakan, berdasarkan penelusuran aset oleh tim jaksa menemukan aset milik Khaeruddin Arief Hidayat yang kemudian ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan senilai Rp 1.421.355.000.

“Saat ini prosesnya sedang dalam tahap registrasi pendaftaran lelang oleh Kejari Tarakan ke KPKNL. Setelah proses pendaftaran selesai, lelang akan diselenggarakan dan informasinya dapat dilihat melalui website resmi KPKNL,” jelas Rahman.

Ia menambahkan, apabila hasil lelang nantinya melebihi nilai uang pengganti, maka selisih kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada terpidana. Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

"Kejari Tarakan menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Diketahui, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 567.620.000, sebagaimana telah diputuskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis terhadap Khaeruddin Arief Hidayat.

Adapun proses pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap. “Putusan pengadilan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti. Tim penuntut umum telah menelusuri dan menemukan aset milik terpidana, yang kemudian dilakukan sita eksekusi,” ujar Rahman.

Dalam putusan kasasi, Khaeruddin Arief Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567.620.000 dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. (zar)

Editor : Indra Zakaria