Menurut data, sekitar 200 ribu warga Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, bekerja tanpa dokumen resmi. Kondisi ini diperparah karena majikan di negara tetangga lebih menyukai PMI ilegal dengan beberapa alasan:
Gaji Murah: PMI Ilegal dapat dibayar lebih rendah dari standar.
Tanpa Asuransi: Majikan tidak perlu membayar asuransi atau pajak tenaga kerja asing. Rentang Perlakuan Semena-mena: PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum, membuat mereka rentan diperlakukan semena-mena. (*)