Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ini Motif Kawanan Remaja Pelaku Pembegalan dan Penusukan di Jalan Cempaka Sari, Dua Diantaranya Remaja Putri

Maulana Radar Banjarmasin • Rabu, 28 Februari 2024 - 22:00 WIB
JADI TERSANGKA: Para pelaku begal dan penusukan di Jalan Cempaka Sari sudah diamankan personel Polsek Banjarmasin Barat.
JADI TERSANGKA: Para pelaku begal dan penusukan di Jalan Cempaka Sari sudah diamankan personel Polsek Banjarmasin Barat.

 

 Enam orang remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembegalan yang terjadi di Jalan Cempaka Sari IV, RT 47, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Minggu (25/2/2024) dini hari. Aksi kriminal tersebut terjadi tepatnya di depan Langgar Darul Muta'Abbidin.

Enam orang tersangka terdiri tiga orang pelaku masih berusia di bawah umur, dua diantaranya remaja putri. Para pelaku adalah DFD (20), warga Sutoyo S, Kompleks Rahayu, RT 10, Banjarmasin Barat.

 

Pelaku berikutnya MH (21), warga Cempaka Sari 4, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat. S (20), warga Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Barat. Serta, tiga anak di bawah umur masing-masing berinisial MFN (16) warga Banjarmasin Barat.

Kemudian, dua remaja putri masing-masing berinisial JEP (14) dan A (15), warga Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Otak kejahatan tersebut adalah DFD, sedangkan MH jadi pelaku perampasan motor.Sementara, pelaku penusukan korban adalah S.

"Motifnya karena D pernah dikeroyok oleh teman-teman korban. Dan D yang mengajak kawan-kawanya untuk menyerang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Wira Bahri Pratama, Selasa (27/2/2024).

Para pelaku dibekuk tim Polisi gabungan secara bergiliran setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (26/2/2024) dini hari. 

Korban, Nur Riski (17) warga Batu Benawa, RT 48, Banjarmasin Tengah mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian pergelangan tangan kanan.

 

"Barang bukti kendaraan yang digunakan  para pelaku, termasuk motor yang dirampas dan pisau menikam korban kami amankan," kata Firuza.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan sampai saat ini dan dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan perampasan," sambungnya.

Aksi para pelaku kriminal ini terekam CCTV Langgar Darul Muta'Abbidin dan sempat ramai di media sosial. (*)

 

 
Editor : Indra Zakaria
#begal