Pasangan suami istri, S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu di perkebunan. Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri didampingi Kasatres Narkoba, AKP Z Hutagalung saat press release, Jumat (8/3/2024) menjelaskan pasutri ini ditangkap 5 Maret 2024 lalu.
Penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Mekar Mulya. Bermodalkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kedua terduga pelaku (S dan R). Saat menggeledah salah satu kamar di dalam rumah yang ditempati kedua tersangka. Di dalam kamar petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam amplop warna putih, uang tunai Rp.600.000 serta handphone warna putih.
“Dari pengakuan terduga pelaku (S), barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tersangka mengaku tidak mengenal bandar karena dihubungi melalui telepon dan narkoba tersebut tidak diserahkan langsung melainkan ditaruh di tempat yang sudah disepakati oleh keduanya yakni sebuah kuburan di Kumai,” beber Samsul Bahri. Wakapolres Lamandau menegaskan, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Samsul Bahri juga menyampaikan bahwa dengan adanya penangkapan pelaku narkoba ini menjadi ‘warning’ bagi masyarakat untuk waspada dan tidak mencoba untuk mendekati narkoba. “Karena biasanya yang kami tangkap adalah kurir, baik dari Pontianak, Banjarmasin, Pangkalan Bun, Sampit dan Palangka Raya. Tapi kali ini pengedarnya orang Lamandau,” ujar Samsul.
Artinya, kata Samsul, para pengedar sabu sudah ada di sekitar kita dan mengancam para generasi muda dan keluarga kita. Apalagi sesuai pengakuan tersangka, target sasaran mereka adalah para pekerja kebun sawit yang berdalih menggunakan sabu sebagai doping. Sementara saat ditanya wartawan, tersangka S mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena alasan ekonomi.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk tronton itu terpaksa menjual barang haram karena sudah 4 bulan tidak bekerja, sehingga tak ada pemasukan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia pun akhirnya nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungannya yang bisa dua kali lipat. Karena selain untuk biaya hidup, ia juga butuh sabu untuk dipakai sendiri. Ia bahkan menyiapkan satu kamar khusus di rumahnya berisi lengkap dengan peralatan nyabu jika ada teman atau pelanggannya butuh tempat untuk mengisap sabu dengan aman.
“Profesi saya sopir, tapi sudah 4 bulan tidak ada kerjaan. Saya ditelpon orang yang katanya mengenal saya, tapi saya tidak kenal dan menawari barang itu (sabu), hasil penjualan untuk biaya hidup dan dipakai sendiri,” ujar pelaku S. (mex/fm)
Editor : Indra Zakaria