“Sehingga terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban Takwa luka berat dan MR meninggal dunia.
Leo menyesalkan adanya kejadian pengeroyokan yang terjadi di Jalan Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan. Apalagi kejadiannya dalam bulan Ramadan yang penuh berkah.
“Hal-hal seperti ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” harapnya.
“Saya nanti akan sarankan kepada penyidik, pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tambahnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan.
Pelaku anak yaitu DAR dan AF, dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
Kemudian, ROS , MNA, dan AR disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara karena membuat korban Takwa luka berat.
“Sedangkan dua pelaku PI dan KH yang mengakibatkan MR meninggal dunia dikenakan Pasal 80 Ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.
MR meninggal dunia setelah mengalami luka fatal pada bagian belakang kepala karena menerima pukulan keras dari pelaku. Sementara Takwa yang mengalami luka berat saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit Daha Sejahtera.