TANA PASER - Seorang pria berinisial MFT (35) tega menganiaya bosnya berinisial S (35). Bahkan dia juga diduga mencuri uang karena emosi tidak diberikan pinjaman. Kejadian ini berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo. Tepatnya di samping Klinik Permata Bunda, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Kejadian bermula saat tersangka yang bekerja di warung korban pada 23 Mei 2024 meminjam uang Rp 2 juta dari korban. Kemudian tersangka kembali meminjam uang Rp 600 ribu pada 6 Juni. Pada hari kejadian, tersangka kembali meminta uang kepada korban namun korban tidak langsung memberikan uang tersebut dengan alasan menunggu kepulangan suaminya.
"Inilah yang memicu kemarahan tersangka dan sampai mengambil sebilah parang dan menyusul korban ke kamar ," kata Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro, Selasa (18/6).
Saat korban menolak memberikan uang, tersangka menyerang dengan menebas pelipis kiri korban dengan parang hingga terluka cukup parah. Tersangka juga memukul dan mencekik korban, membuat luka lebam di wajah korban.
Helmi menyebut tersangka berhenti melakukan penganiayaan ketika tetangga korban datang untuk menolong. Sadar aksi kejinya diketahui orang lain, tersangka segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik suami korban yang terparkir di depan rumah.
Tersangka sempat melarikan diri, namun di hari yang sama berhasil diamankan setelah adanya laporan. Helmi menyebut Jatantras Polres Paser beserta jajaran Polsek Tanah Grogot mengamankan pelaku MFT (35) yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot beserta barang bukti.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban, satu lembar baju hem warna biru malam yang berlumuran darah, dua cincin ema senilai Rp 1,7 juta, satu kalung emas senilai Rp 4, 3 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio yang digunakan kabur, dan uang tunai Rp 1,8 juta lebih yang sempat dibawa lari tersangka.
Saat penyidikan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (jib/kri)
Editor : Indra Zakaria