Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Residivis Ini Jambret Kalung Nenek-Nenek, Dijual dan Uangnya Dipakai Pelaku untuk Judi dan Mabuk-Mabukan

Moeso Novianto • Rabu, 19 Maret 2025 - 21:20 WIB
DI DEPAN HAKIM: Terdakwa RSL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menjambet kalung seorang nenek. (MOESO/BALPOS)
DI DEPAN HAKIM: Terdakwa RSL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menjambet kalung seorang nenek. (MOESO/BALPOS)

 

Seorang residivis berinisial RSL kembali berulah. Kali ini korbannya adalah seorang nenek berinisial DJA yang sedang menyapu di halaman rumahnya pada Jumat pagi 29 November 2024 di Jalan Batu Pirus Blok M RT 54, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dimana pada saat itu DJA terlihat mengenakan kalung emas dengan berat sekira 5 gram yang membuat RSL tergiur untuk mendapatkan kalung itu.

"Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi SH dalam surat dakwannya.

Dari pengakuan terdakwa, awalnya dia tidak berniat untuk menjambret. Namun ketika melihat ada kesempatan, RSL merasa tergoda untuk menjambret nenek DJA. Usai berhasil mendapatkan kalung itu, RSL menjualnya ke kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

"Saya pas lewat, ibu itu lagi menyapu, lalu terlihat kalung emasnya. Saya kemudian mengincarnya, saya putar balik sepeda motor untuk menarik kalung ibu itu dari belakang. Kalungnya saya jual di Kebun Sayur," aku terdakwa RSL di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Usai mendapatkan uang dari hasil menjual kalung tersebut, terdakwa membeli minuman keras (miras) dan bermain judi.

"Saya jual di penimbangan pinggir jalan kawasan Kebun Sayur. Laku Rp 9 juta. Uangnya buat minum-minum dan main judi. Saya sudah pernah dihukum tahun 2015 kasus ambil HP, saya khilaf," tuntasnya. (moe/cal)

 

 

Editor : Indra Zakaria