NUNUKAN – Kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan oleh J (29). Pria yang bekerja sebagai penagih di CV Bunga Arya, sebuah perusahaan perdagangan sembako di Nunukan, kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan uang hasil penjualan puluhan juta rupiah demi memuaskan nafsu pribadi dan bermain judi online (judol).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan bahwa aksi J tergolong licin. Sebagai karyawan yang bertugas menagih pembayaran dari pelanggan, ia secara sah menerima uang berdasarkan faktur penjualan. Namun, bukannya disetorkan ke kas perusahaan, uang tersebut justru dibawa pulang ke rumah sewanya.
"Setelah menerima uang penagihan, J tidak menyetorkannya sesuai prosedur perusahaan. Ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan bermain judi online tanpa sepengetahuan pihak CV Bunga Arya," ujar AKBP Bonifasius, Selasa (27/1).
Akibat ulah J, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian materiil mencapai Rp45,2 juta. Pihak perusahaan yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan setelah menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
Di hadapan penyidik, J tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya bundel faktur penjualan sembako dan rekapitulasi hasil penagihan pelanggan yang tidak disetorkan.
Atas tindakannya tersebut, J kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 488 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di Nunukan untuk lebih memperketat sistem pengawasan keuangan guna menghindari celah tindak pidana serupa. (*)
Editor : Indra Zakaria