TENGGARONG – Tidak sampai satu pekan, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah telah tiba. Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hal ini membawa kabar gembira. Lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan.
Hal ini dipastikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo. Ia mengatakan THR dan gaji ke-13 ini secara bertahap dicairkan mulai Senin (24/3) kemarin di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya menarget seluruh THL dan ASN sudah mendapatkan hak mereka sebelum lebaran.
"Pencairan sudah mulai dilakukan secara bertahap, ditunggu saja. Kami targetkan semuanya menerima hak mereka sebelum lebaran,” jelas Sukotjo, Rabu (26/3).
Sukotjo menjelaskan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini telah diatur Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025, tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Proses pencairan hanya dapat dilakukan setelah anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diterbitkannya Surat Penyediaan Dana (SPD).
Apabila OPD sudah memiliki DPA dan SPD, maka mereka sudah bisa mengajukan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawainya. Sistem ini diberlakukan agar seluruh pegawai menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
"THL akan tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD," jelasnya.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini dilakukan secara serentak agar tidak ada keterlambatan, juga untuk memastikan seluruh pegawai menerima hak mereka berupa tunjangan. Sukotjo juga memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan. Sehingga para pegawai menerima hak mereka sebelum lebaran,” tutup Sukotjo. (adv/moe)