• Minggu, 21 Desember 2025

Mudah, Digital dan Satu Pintu; Pemkab Kukar Luncurkan Dua Aplikasi Pelayanan Publik

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 21:18 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mencoba aplikasi pelayanan publik terbaru pemerintah (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mencoba aplikasi pelayanan publik terbaru pemerintah (Elmo/Prokal.co)



PROKAL.CO, TENGGARONG - Kemudahan pelayanan publik, sesuai janji Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin semasa mengkampanyekan Kukar Idaman Terbaik kian nyata. Semangat ini adalah mewujudkan pelayanan publik menuju sistem digital dan satu pintu. Dan di penghujung tahun 2025 ini, Pemkab Kukar mewujudkannya dengan meluncurkan dua aplikasi layanan publik, Aplikasi Portal Pelayanan Publik Idaman Terbaik serta Aplikasi Pelayanan Publik Desa, Kelurahan, dan Kecamatan bertajuk Disapa Idaman V2.

Dua aplikasi yang diluncurkan di Pendopo Odah Etam, Senin (15/12) ini menjadi pintu masuk terintegrasi bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan. Usai peluncurannya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan transformasi layanan berbasis digital ini adalah bagian dari menyederhanakan birokrasi sekaligus memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat.

“Melalui Disapa Idaman dan Idaman Terbaik, layanan publik kita dorong menjadi terintegrasi, lebih sederhana, dan mudah diakses masyarakat. Sejalan dengan pengembangan Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.

Mini MPP ini, ujar Aulia. Akan dikembangkan dengan sistem hybrid— memadukan pelayanan digital (online) dan layanan langsung atau on-site. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten untuk mengurus administrasi maupun perizinan.

“Kita ingin pelayanan ini satu pintu. Sebagian besar proses bisa diakses dari kecamatan, bahkan secara online, jadi masyarakat tidak lagi dibebani waktu dan biaya perjalanan ke kabupaten,” jelasnya.

Aulia menambahkan, hasil layanan dan perizinan yang diproses secara digital tetap memiliki kekuatan hukum. Sistem yang digunakan Pemkab Kukar telah mendapat pengesahan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Dokumen digital tetap sah secara hukum dan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagaimana dokumen fisik,” tegasnya.

Kebijakan pelayanan publik digital dan satu pintu ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan merata hingga ke tingkat kecamatan.

“Semangatnya adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kami ingin hadir melalui sistem yang modern, cepat, dan mudah diakses,” tutup Aulia. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X