TENGGARONG- Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, menjadi salah satu PR alias pekerjaan rumah banyak pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya adalah konflik antara kelompok masyarakat asal Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong dan sekitarnya. Dengan perkebunan kelapa sawit PT PT Budi Duta Agro Mandiri (BDAM).
Akibat perselisihan berkepanjangan tersebut, kini “kurusetra” alias lokasi konflik bergeser ke ranah aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah Polres Kukar. Misalnya pada Agustus 2024 silam, PT BDAM mengadu ke Polres Kukar atas dugaan pengrusakan maupun pengancaman dan penyekapan kepada pekerja oleh masyarakat.
“Tentu saja laporan tersebut harus ditindaklanjuti, sehingga akhirnya ada tersangka dari pihak masyarakat. Karena di lapangan memang terjadi dugaan aksi pengrusakan pos sekuriti serta pengancaman dan penyekapan pekerja. Jadi Polres Kukar tidak melakukan kriminalisasi kepada masyarakat,” jelas Kabagops Polres Kukar, Kompol Roganda SH kepada harian ini, Selasa (19/8).
Sekilas diuraikannya, aksi masyarakat berujung pidana itu terjadi pada Minggu (25/8/2024) siang, ketika pekerja PT Lion sebagai sub kontraktor PT BDAM melakukan aktivitas land clearing alias pembukaan lahan. Rupanya belakangan datang sejumlah masyarakat, sehingga terjadi penindakan berupa penyetopan alat berat.
“Ketika itu juga terjadi perampasan kunci mobil Triton digunakan pekerja PT Lion dan PT BDAM. Bahkan akhirnya mereka digiring ke sebuah rumah warga untuk diadili secara adat, dengan putusan akhir saat itu, PT Lion yang melakukan pematangan lahan harus membayar denda adat mencapai puluhan juta Rupiah. Pekerja itu sempat disekap warga, sampai akhirnya berhasil dibebaskan petugas Polres Kukar keesokan harinya, atau Senin siang, 26 Agustus 2024,” tambah Roganda.
Nah dari kejadian itulah kemudian pihak perusahaan mengadu ke polisi. Sejumlah tokoh masyarakat, yakni El, To, Bu, Su, Pu, Ku, Mu dan Sa kemudian menjadi terlapor atas dugaan tindak kekerasan tersebut. Dengan pasal disangkakan yakni: “Dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak dan atau secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP.
Setelah melalui proses panjang, pada akhir Juli 2025 atau awal Agustus 2025, kasus itu menjadi perkara pidana. Puncaknya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan vonis kepada Su dan Jo, masing-masing hukuman penjara selama 9 bulan.
“Tapi sampai sekarang belum eksekusi, karena para terdakwa melakukan upaya hukum yakni banding,” katanya lagi. Tentu saja selama proses hukum sampai ke pengadilan, masyarakat terus melakukan aksi unjuk rasa. Karena itulah para tersangka juga belakangan sampai berstatus terdakwa, tidak pernah menjalani penahanan di Polres Kukar maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Selain itu, kelompok masyarakat juga kerab unjuk rasa serta melakukan penyetopan kegiatan PT BDAM.
“Karena terus saja didemo masyarakat, baru-baru ini perusahaan datang lagi melapor ke Reskrim Polres Kukar. Sekaligus menanyakan penanganan atas laporan pada Agustus 2024 lalu. Sebab para tokoh akan dilaporkan kini, adalah para terlapor tahun lalu juga. Nah dari situlah kemudian Reskrim membuat kembali surat panggilan,” urai Roganda.
Diduga adanya surat panggilan dari Polres Kukar itulah, kemudian kelompok warga Jahab itu mengadu kepada Yulianus Henock selaku anggota DPD-RI. Kemungkinan dari situlah Yulianus menghubungi Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra. Sehingga terjadi silang pendapat antara Yulianus dengan Dody.
Memang selain ke aparat penegak hukum (APH), masyarakat Jahab juga berdemo PT BDAM dan lainnya. Termasuk ke Kantor Bupati Kukar, seperti pada Senin (4/8) siang lalu. Namun aksi warga saat itu tidak mendapatkan hasil maksimal. Akhirnya pada Kamis (7/8) siang, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menerima audensi perwakilan kelompok masyarakat.
Pada kesempatan itu disuarakan aktivitas PT BDAM dinilai merampas lahan masyarakat secara sepihak. Aktivitas perusahaan disebut telah semena-mena menggusur kebun serta mengintimidasi warga. Menanggapi hal itu, Bupati Aulia berkomitmen menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus. “Tim ini akan fokus mengkaji permasalahan secara menyeluruh agar bisa menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat terdampak,” kata Aulia. (idn)