kutai-kartanegara

Proses Pasca Pengesahan APBD-P 2025, Pemkab Kukar Pastikan Sisa Pembayaran Beasiswa Kukar Idaman Terus Berproses

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:24 WIB
Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahreza (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah disahkan, dengan nominal yang mencapai Rp11,1 Triliun. Nominal ini, ucap Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat disahkan tanggal 30 September lalu. Difokuskan untuk menyelesaikan kegiatan yang ada, serta membayar sisa pembayaran Beasiswa Kukar Idaman tahun 2025.

Mendekati pertengahan bulan Oktober ini. Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Dendy Irwan Fahreza pastikan proses pencairan beasiswa terus berproses. Seiring berjalan dengan proses administrasi pasca pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025.

Secara rincinya, proses saat ini menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD-P 2025. Kemudian menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjabarkan penyaluran APBD-P. Dan pengesahan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

“Kami masih menunggu tiga proses ini. Kalau sudah selesai, Insya Allah bukan pencairan beasiswa saja, tapi kegiatan-kegiatan lain akan berjalan,” ujar Dendy, Kamis (9/10).

Untuk diketahui, ada 4.015 penerima beasiswa Kukar Idaman di tahun 2025 ini. Dikarenakan membludaknya peserta saat pendaftaran kemarin, Pemkab Kukar melakukan penyesuaian nominal. Namun setelah kesepakatan bersama, selisih pembayaran beasiswa ini dijanjikan terbayar pada masa perubahan.

Di masa perubahan ini, Pemkab Kukar mengalokasikan sekitar Rp16 Miliar untuk menyelesaikan sisa pembayaran beasiswa. Nominal Rp16 miliar ini dialokasikan untuk penerima beasiswa stimulant maupun kerja sama. Dendy pastikan proses pencairan terus berjalan, seiring dengan proses menyelaraskan APBD-P dengan kegiatan pemerintah.

“Kalau memang selesai bulan Oktober ini, kita langsung menindaklanjutinya. Sekarang kita menunggu selesainya tiga proses ini dulu,” tutup Dendy. (moe)

Terkini