PROKAL.CO, TENGGARONG – Batasan wilayah antar beberapa daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya jelas. Sedari disahkan tahun 2022 lalu sebagai wilayah IKN, status beberapa daerah Kaltim masih menggantung. Sehingga membuat beberapa keputusan pembangunan oleh pemerintah daerah menjadi abu-abu.
Pada Selasa (21/10) kemarin, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah antara Otorita IKN bersama Pemprov Kaltim, serta Bupati Penajam Paser Utara (PPU), dan Walikota Balikpapan. Penandatanganan disaksikan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.
Penegasan delienasi wilayah ini penting, sebagai tahapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus IKN. Sebagaimana Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa IKN akan menjadi ibukota politik tahun 2028 nanti. Namun sebelum Kepres Pemerintah Daerah Khusus IKN ini ditetapkan perlu ada kesepakatan mengenai batas wilayah, terkhusus Kutai Kartanegara.
Di Kukar sendiri, kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, sebagian Loa Janan dan sebagian Loa Kulu termasuk delienasi IKN. Per hari Selasa kemarin, Bupati Aulia Rahman Basri memastikan kecamatan tersebut sudah tidak lagi memiliki dua versi batas dari Pemkab Kukar maupun OIKN.
“Perpres yang menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 telah ditetapkan pak presiden. Namun, perpindahan kewenangan administratif masih menunggu Kepres. Jadi selama Kepres itu belum keluar, wilayah tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar,” tegas Aulia, Kamis (23/10).
Secara pembangunan dan pelayanan, Aulia pastikan akan terus dilaksanakan oleh Pemkab Kukar. Terutama layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Namun, Aulia juga pastikan pemerintah sudah sepakat dengan Otorita IKN untuk tidak membangun infrastruktur baru di wilayah itu.
“Fokus kami adalah memelihara dan memastikan fasilitas yang sudah ada tetap berfungsi untuk pelayanan masyarakat,” tutupnya. (adv/moe)