kutai-kartanegara

Penyampaian Nota Daerah Kukar Tahun 2026 Tertunda, Potensi Ketidaksesuaian Rencana Kerja dengan Anggaran

Sabtu, 1 November 2025 | 14:16 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Rendi Solihin di sela rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah tahun 2026 (Elmo/Prokal.co)



PROKAL.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menjadwalkan Rapat Paripurna ke-20 Penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada hari Jumat (31/10) kemarin.

Paripurna ini menjadi tahapan penting lantaran berfungsi sebagai landasan strategis, panduan kebijakan, sarana transparansi, dan alat akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Dokumen ini memberikan gambaran komprehensif tentang kebijakan fiskal, yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) daerah di tahun 2026.

Di Kukar, batas penyampaian nota keuangan adalah tanggal 31 Oktober—sesuai dengan amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan rapat paripurna penyampaian nota keuangan tahun 2026 tertunda per hari ini sampai waktu yang belum ditentukan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di sela rapat pemaparan rencana kerja anggaran perangkat daerah memastikan bahwa pemerintah telah mengupload tanda terima dokumen nota keuangan. Nota keuangan ini seharusnya sudah finalisasi, pemerintah telah mendapat undangan—namun rapat paripurna dibatalkan.

"Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah upload tanda terima dokumen. Saya pun bersama pak Wakil Bupati standby menunggu pelaksanaannya, tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada update dan kami dapat informasi paripurna dibatalkan," ujar Aulia, Jumat (31/10) di Pendopo Odah Etam.

Aulia juga memastikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar bahwa dokumen telah di upload ke MCP KPK. Tanda terima dokumen ini terbukti dengan undangan paripurna yang mestinya dilaksanakan. Aulia pun menyampaikan kekhawatiran pemerintah, lantaran proses paripurna nots keuangan tidak boleh melewati hari ini.

"Kita di eksekutif terus menyesuaikan kegiatan tahun 2026 dengan visi misi Kukar Idaman Terbaik. Ini komitmen kami bagi masyarakat Kukar," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menegaskan komitmen agar nota keuangan ini menjadi kewaspadaan bersama. Dikarenakan keterlambatan tidak pernah terjadi, dan penundaan ini dipastikan akan menghasilkan konsekuensi.

"Nota keuangan bila tidak dilaksanakan dampaknya kita pakai asumsi tahun lalu dengan belasan triliun. Tapi kalau kita tidak punya uangnya percuma," ujarnya.

Apabila pemerintah dan legislatif tidak melaksanakan nota keuangan, maka akan terjadi dampak negatif seperti ketidakpastian arah kebijakan fiskal. Diikuti dengan potensi penyimpangan anggaran, inefisiensi pengeluaran negara, serta hilangnya panduan strategis untuk pengelolaan sumber daya negara. 

Dengan proyeksi APBD tahun 2026 yang menyentuh angka Rp6,5 hingga 7 triliun. Nota keuangan ini menjadi kebutuhan mendesak—sehingga arah pembangunan Kukar di tahun 2026 sesuai dengan rencana dan anggarannya. (moe)

Terkini