kutai-kartanegara

DPRD Kukar Dorong Optimalisasi Potensi Sungai dan Pelabuhan sebagai Sumber PAD Baru

Kamis, 6 November 2025 | 21:57 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kukar, Ria Handayani (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Potensi besar dari aktivitas sungai dan pelabuhan di Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai belum tergarap maksimal. Anggota Komisi II DPRD Kukar, Ria Handayani, menilai sektor tersebut dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara terarah dan diatur melalui regulasi yang jelas.

Menurut Ria, alur sungai yang banyak digunakan untuk transportasi hasil tambang dan perkebunan sawit memiliki nilai ekonomi tinggi yang bisa dimaksimalkan melalui mekanisme retribusi dan pajak daerah.

“Salah satu potensi besar kita ada di sungai. Alur pelayaran, pelabuhan tambang, dan pelabuhan sawit itu bisa menghasilkan pendapatan lewat retribusi maupun pajak daerah,” ujar Ria beberapa waktu yang lalu.

Politisi Partai Gerindra ini menilai masih banyak potensi daerah yang belum tergarap lantaran belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur keterlibatan pemerintah dan perusahaan lokal dalam aktivitas bisnis perusahaan besar.

“Sudah saatnya kita membuat perda yang mewajibkan semua perusahaan di Kukar untuk bekerja sama dengan perusahaan daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan perusahaan lokal, termasuk perusahaan daerah (perseroda) dan UMKM, harus diatur agar memiliki porsi yang jelas dalam kegiatan operasional perusahaan besar.

“Paling tidak, ada porsi tertentu yang dialokasikan untuk perusahaan lokal. Misalnya dalam satu bulan, berapa persen dari aktivitas mereka harus dikerjakan oleh mitra lokal,” katanya.

Dengan keterlibatan perusahaan daerah dan UMKM, kata Ria, roda ekonomi lokal akan ikut bergerak dan menciptakan efek berganda terhadap peningkatan PAD. Selain itu, perusahaan daerah juga bisa tumbuh lebih mandiri dan kompetitif.
Sebagai contoh, ia menyoroti peluang kerja sama penyediaan logistik dan konsumsi bagi karyawan perusahaan besar, yang selama ini masih banyak dikelola pihak luar.

“Manusia pasti butuh makan, pagi, siang, dan malam. Dan perusahaan besar pasti butuh penyedia makanan. Ini bisa dikerjakan oleh UMKM lokal atau perseroda,” jelasnya.

Ria menilai peluang seperti ini seharusnya dapat diatur melalui regulasi agar seluruh perusahaan memiliki pedoman yang sama dalam melibatkan mitra lokal secara berkeadilan.

“Yang paling penting, semua kerja sama itu harus dengan harga yang wajar. Tidak merugikan perusahaan, tapi tetap memberi keuntungan bagi daerah,” ujarnya.

Ria berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah konkret, termasuk mempercepat pembentukan perda dan membuka dialog bersama pelaku usaha besar di Kukar.

“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kukar,” pungkasnya. (adv/moe)

Terkini