kutai-kartanegara

Delapan Perda Disahkan, DPRD Kukar Siap Kawal Implementasi RPJMD dan Pemekaran Desa

Selasa, 11 November 2025 | 20:28 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan daerah setelah delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Kukar, Jumat (7/11) lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, mengatakan delapan perda yang disahkan mencakup kebijakan strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 dan sejumlah perda terkait pemekaran desa.

Ia menegaskan, DPRD tidak hanya berperan dalam pembentukan regulasi, tetapi juga akan mengawal secara ketat implementasi agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebagai lembaga pembuat peraturan daerah, kami akan terus mengawal pelaksanaan RPJMD agar dijalankan sesuai arah pembangunan yang telah disepakati. Semua harus sejalan demi kemajuan Kutai Kartanegara,” ujarnya.

RPJMD Kukar 2025–2029 menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program prioritas. DPRD berharap, pelaksanaannya dapat selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta mengutamakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kukar.

Selain itu, Johansyah menyoroti pentingnya percepatan penetapan desa definitif setelah disahkannya perda pemekaran desa. Ia menyebut, langkah ini akan membantu mempercepat penyaluran anggaran ke desa baru tanpa mengganggu dana desa induk.

“Selama ini anggaran desa induk sering terpotong hingga 30 persen untuk menopang desa pemekaran. Kalau sudah definitif, pembangunan bisa berjalan maksimal di kedua wilayah,” jelasnya.

Johansyah juga menegaskan bahwa DPRD akan memastikan proses penganggaran dan pembinaan berjalan transparan, sehingga desa baru dapat mandiri secara administratif maupun ekonomi.

“Kami ingin pemekaran desa tidak hanya menambah wilayah administratif, tapi juga benar-benar meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengesahan delapan perda tersebut, DPRD Kukar berkomitmen menjaga agar setiap perda dijalankan sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (adv/moe)

Terkini