PROKAL.CO, TENGGARONG – Tepat 46 hari lagi, Tahun 2025 akan segera berakhir. Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong ketertiban administrasi pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Dengan mendorong tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengebut realisasi kinerja dan kegiatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan Bupati dan Wakil Bupati, Aulia Rahman Basri bersama Rendi Solihin serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat evaluasi. Dari rapat evaluasi ini, hampir sebagian OPD menyepakati bahwa sanggup merealisasikan target kegiatan di atas 90 persen—dan mengacu pada capaian tahun 2024 yakni 92,5 persen, target ini dapat tercapai.
“Namun kekhawatiran kami adalah target tersebut bisa tidak tercapai kalau anggaran pusat yang menjadi hak daerah tidak tersalurkan,” ujar Sunggono, Sabtu (15/11).
Anggaran pusat untuk daerah ini adalah Transfer ke Daerah (TKD). Dana TKD ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kukar sendiri memiliki TKD dengan nilai kurang lebih Rp6,9 triliun dari APBD senilai Rp11,3 triliun. Sampai pertengahan bulan November ini, Rp6,9 triliun tersebut belum ada disalurkan. Hal ini menimbulkan rasa khawatir—akan tidak terbayarkannya banyak kegiatan pemerintahan. Sunggono juga memastikan pemerintah antar Bupati hingga TAPD intens berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai hak ini.
“Makanya kita agak ‘ngerem’, dan untuk teman-teman yang kegiatan fisik dan kontraknya berakhir sebelum Desember ini sudah kita cut. Artinya langsung kita hitung progresnya, tidak ada perpanjangan waktu,” tuturnya.
Sunggono memastikan Pemkab Kukar berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi ini di awal bulan Desember. Sebagaimana arahan Bupati, jika mengacu pada pekan pertama Desember maka sekitar tanggal 1 hingga 12 Desember di hari kerja. Mulai dari proses Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Jadi kita terus dorong agar terselesaikan awal pekan Desember, karena kami khawatir tidak terbayarkan,” tutup Sunggono. (adv/moe)