kutai-kartanegara

PPKPT Mulai Disosialisasikan di Kukar, Pemerintah Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan di Kampus

Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:42 WIB
Sosialisasi PPKPT yang dilaksanakan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaidufian di Unikarta Tenggarong (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Rasa aman di lingkungan kampus adalah sebuah keharusan, yang wajib diwujudkan pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam presentasinya melalui zoom meeting pada Sosialisasi Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Sabtu (6/12/2025).

Kegiatan yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut menjadi bagian dari upaya nasional menyosialisasikan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Hetifah menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Ia mengingatkan bahwa kekerasan di kampus dapat muncul dalam berbagai bentuk—baik antara mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa, maupun yang melibatkan tenaga kependidikan. Praktik diskriminasi, pelecehan berbasis gender, intimidasi, hingga tindakan yang mengekang kebebasan akademik juga masuk dalam kategori kekerasan yang harus dicegah secara sistematis.

“Prinsip perlindungan hak asasi manusia adalah pondasi dari regulasi ini. Setiap civitas akademika berhak bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Hetifah dalam paparannya.

Melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, pemerintah mendorong pembentukan PPKPT di seluruh perguruan tinggi sebagai pusat layanan yang bertugas melakukan pencegahan hingga penanganan kasus. Regulasi ini, ujar Hetifah, tidak hanya menekankan aspek perlindungan korban, tetapi juga menuntut perguruan tinggi bertanggung jawab menghadirkan lingkungan belajar yang aman.

Ada tiga upaya yang ditekankan pemerintah kepada perguruan tinggi. Pertama, memastikan seluruh aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dapat diterapkan secara menyeluruh, termasuk pemulihan mental korban. Kedua, memberikan sanksi tegas kepada pelaku maupun institusi yang lalai menangani kekerasan di lingkungan kampus. “Sanksi itu bentuk teguran keras bahwa keselamatan mahasiswa tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Upaya ketiga adalah menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan. Hetifah menyebut kampanye pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dilakukan perguruan tinggi. Peran pemerintah daerah, organisasi mahasiswa, LSM, hingga keluarga turut dibutuhkan agar pencegahan berjalan efektif.

Dalam paparannya, politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan empat strategi penguatan PPKPT. Mulai dari pelatihan SDM PPKPT yang melibatkan dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa; membangun sistem pelaporan yang cepat, aman, dan ramah korban; memperkuat kolaborasi eksternal dengan kepolisian, psikolog, dan lembaga pendamping; hingga melakukan monitoring dan evaluasi rutin setiap semester.

Sosialisasi di Unikarta menjadi bagian dari rangkaian penguatan implementasi PPKPT di Kukar. Pemerintah berharap, perguruan tinggi di daerah dapat segera menyesuaikan regulasi internal, memperkuat layanan, dan memastikan penanganan kekerasan berjalan transparan serta akuntabel.

“Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi komitmen moral. Kampus harus menjadi tempat yang menumbuhkan keberanian, bukan ketakutan,” tutup Hetifah. (moe)

Terkini