kutai-kartanegara

Mendekati Penghujung Tahun, Kejari Kukar Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp4,1 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025 | 19:59 WIB
Rilis pers Kejari Kukar pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 (Elmo/Prokal.co)


PROKAL.CO, TENGGARONG - Sebanyak Rp4,1 Miliar uang kerugian negara hasil beberapa tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang tahun 2025 ini. Angka ini adalah akumulasi dari 26 kasus yang ditangani Kejari Kukar, hingga penghujung tahun 2025 ini.

Pencapaian ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar, Heru Widjatmiko pada Selasa (9/12). Yang juga bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) Tahun 2025, yang diperingati Kejari Kukar dengan apel pagi serta rilis pers.

Melalui rilis pers yang dipimpin Plh Kajari Kukar, didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara, Kasi Intel Ali Mustofa, Kasi PABB Yuda Virdana serta Kasi Datun Rudi Iskonjaya. Heru mengatakan pengungkapan kasus ini sejalan dengan semangat tema Hakordia 2025 yang bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat".

"Capaian kita selama tahun 2025 ini mencapai 26 kasus yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, serta penyelamatan kerugian negara hingga Rp4,1 Miliar," ungkap Heru.

Secara rincinya, saat ini Kejari Kukar menangani empat kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Untuk tahap penyidikan, terdapat lima kasus dengan total penyelamatan kerugian negara sebesar Rp61 juta.

Dan pada tahap penuntutan, Kejari Kukar menangani tujuh kasus dengan penyelamatan kerugian negara hingga Rp220 juta. Di tahap eksekusi, 10 kasus ditangani dengan total penyelamatan kerugian negara dengan denda sebesar Rp150 juta, uang pengganti sebesar Rp120 juta, serta uang rampasan Rp3,5 Miliar

"Total penyelamatan di tahap eksekusi mencapai Rp3,8 Miliar. Dan jika dijumlahkan semua, total penyelamatan kerugian negara selama tahun 2025 mencapai Rp4,1 Miliar,” ucap Heru.

Beberapa kasus yang berhasil didata Kejari Kukar juga merangkap aset milik tersangka dalam beberapa perkara. Di antaranya perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018-2020.

Dimana kejaksaan berhasil mengidentifikasi satu unit apartemen di Jakarta dan tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon. Adapun tipikor penggunaan APBDes di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022. Dimana Kejari mendata dua bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut sebagai aset terkait perkara. (moe)

Terkini