PROKAL.CO, TENGGARONG – Insiden kaburnya empat anak binaan dari Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Tenggarong menjadi perhatian serius jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim. Namun pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa pengamanan lembaga pemasyarakatan anak tidak akan diperketat menyerupai Lapas dewasa karena bertentangan dengan aturan perlindungan anak.
Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keamanan di Lapas Anak wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk anak-anak sudah ada aturannya. Lapas anak tidak boleh dibuat sama seperti lapas dewasa,” tegas Endang, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, standar fisik dan keamanan LPKA memang dirancang berbeda. Mulai dari ukuran teralis yang tidak boleh besar hingga sistem penguncian yang tidak disamakan dengan Lapas dewasa. Tujuannya menciptakan suasana yang tetap ramah bagi anak.
“Pendekatannya memang harus seperti memperlakukan anak-anak kita sendiri di rumah. Itu SOP-nya,” ujarnya.
Karena ketentuan tersebut, LPKA tidak diperbolehkan menambah atau memperbesar pengamanan fisik, termasuk mengganti teralis atau gembok yang lebih kuat. Pengetatan justru dianggap bisa melanggar hak anak.
“Kalau pengamanan diperketat seperti lapas dewasa, itu bisa melanggar HAM. Jadi memang tidak boleh,” jelasnya.
Endang memastikan bahwa risiko yang muncul dari sistem tersebut sudah diperhitungkan, termasuk kemungkinan anak binaan melarikan diri. Menurutnya, fokus utama bukan pada menambah sekat pengamanan, melainkan pada pembinaan, pengawasan, dan tindakan cepat ketika pelarian terjadi.
“Kalau mereka keluar, itu memang risiko yang harus kami tangani. Itu bagian dari tugas kami sebagai petugas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh anak binaan tetap dilindungi dan dibina agar memiliki masa depan yang lebih baik.
“Anak-anak masih dalam proses berkembang, pikirannya berbeda dengan orang dewasa. Karena itu mereka tetap harus dilindungi dan dibimbing,” tutup Endang. (moe)