kutai-kartanegara

Tutupan Hutan Kaltim Masih Dominan, Pemkab Kukar Perketat Pengawasan Deforestasi Tambang

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:03 WIB
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG - Tutupan lahan berhutan di Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong besar, sementara laju deforestasi tercatat relatif rendah dibandingkan luas wilayah dan kawasan hutannya. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus menjaga keseimbangan antara aktivitas pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025, luas wilayah Kalimantan Timur mencapai sekitar 12,69 juta hektare, dengan kawasan hutan kurang lebih 8 juta hektare. Kawasan tersebut meliputi hutan lindung, kawasan konservasi, hutan produksi, serta hutan produksi terbatas sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Tutupan Hutan Kaltim Diklaim Capai 62 Persen dari Luas Wilayah, Angka Deforestasi Diklaim Sangat Kecil

Data Kementerian Kehutanan tahun 2024 mencatat tutupan lahan berhutan di Kalimantan Timur mencapai sekitar 7,88 juta hektare atau setara 62 persen dari total luas wilayah. Tutupan tersebut mencakup hutan lahan kering primer dan sekunder, hutan mangrove, hutan rawa, hingga hutan tanaman.

Sementara itu, angka deforestasi tercatat relatif kecil. Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi bruto seluas 36.707 hektare, dengan reforestasi mencapai 17.513 hektare. Dengan demikian, deforestasi netto berada di kisaran 19.194 hektare.

Persentase deforestasi Kalimantan Timur pada 2024 diperkirakan hanya sekitar 0,15 hingga 0,35 persen dari total luas wilayah. Angka tersebut juga masih di bawah 1 persen jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan maupun tutupan lahan berhutan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap deforestasi, khususnya yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Hal ini dilakukan meskipun kewenangan perizinan dan pengawasan utama berada di pemerintah pusat.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana pascatambang yang telah ditetapkan sejak awal perizinan.

“Kami berharap seluruh perusahaan tambang taat terhadap dokumen AMDAL dan rencana pascatambang yang sudah disusun,” ujar Aulia kepada Prokal.co , Selasa (16/12).

Deforestasi, ucap Aulia, adalah konsekuensi dari aktivitas pertambangan. Meski demikian, Pemkab Kukar tetap melakukan pemantauan melalui kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

“Meskipun kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui ruang yang bisa kami lakukan,” katanya.

Selain pengawasan, Pemkab Kukar juga mendorong pelaksanaan reboisasi pascatambang. Aulia menegaskan, lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dikembalikan ke fungsi awal, sedangkan lahan di luar kawasan kehutanan atau area penggunaan lain (APL) diarahkan untuk pemanfaatan lanjutan yang ramah lingkungan.

Baginya, pengelolaan pascatambang menjadi bagian dari transformasi pembangunan Kukar dari sektor ekstraktif menuju non-ekstraktif. Langkah ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang mendukung ketahanan energi tidak meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kami ingin kegiatan pertambangan untuk menunjang ketahanan energi itu tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan terhadap masyarakat. Jadi kami harap proses transformasi ini dapat berjalan dengan baik,” tutup Aulia. (moe)

Terkini