kutai-kartanegara

Agar Tidak Ada "Dusta", Kepala Desa di Kukar Siap Sambut Audit Menyeluruh Dana Desa Perintah Presiden Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:46 WIB
Ketua APDESI Kukar, Yahya Basri (Istimewa)



PROKAL.CO, TENGGARONG - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Adanya peraturan ini menimbulkan banyak respon dari Kepala Desa (Kades) se-Indonesia. Lantaran dianggap memperketat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II. Yang mewajibkan pembentukan koperasi desa dan membatasi alokasi non-earmark—menyebabkan beberapa program dan pembangunan desa jalan di tempat.

Atas dasar ini, tanggal 8 Desember lalu ribuan kepala desa turun ke Jakarta. Menuntut pencabutan aturan ini dan meminta dialog terbuka. Merespons tuntutan ini, Presiden Prabowo memerintahkan audit menyeluruh terhadap Dana Desa (DD) untuk memastikan transparansi dan pencegahan korupsi. 

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ratusan Kepala Desa (Kades) yang berada di bawah naungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan sikapnya. Yang siap melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa (DD), agar tidak ada "fitnah" antar pemerintahan pusat dan desa.

"Kami senang ada audit ini, biar nggak ada fitnah di antara kita. Karena selama ini pasca demo banyak yang bilang tuntutan ini kepentingan kepala desa saja. Dari audit ini akan terlihat nyatanya di lapangan seperti apa," tegas Ketua APDESI Kukar, Yahya Basri saat dihubungi, Rabu (17/12).

Tuntutan terhadap Kemenkeu, lanjut Yahya. Bukan semata kepentingan kepala desa. Nyatanya, jalan desa, lahan sawah hingga posyandu dibangun dari dana desa. Yahya menegaskan, meski pemerintahan desa selalu bekerja dengan berbagai keterbatasan dana—pembangunan selalu dioptimalkan.

"Kami selalu mengoptimalkan pembangunan dengan dana desa yang ada," jelasnya.

Audit DD sendiri rutin dilaksanakan di Kutai Kartanegara. Monitoring dan Evaluasi (Monev) selalu dilaksanakan Inspektorat Kukar maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan pemerintahan desa selalu mengikuti audit dan monev ini, agar pembangunan di desa terlaksana dengan transparan.

"Kami tidak ada masalah dengan audit ini, biar semua orang tau pembangunan di desa seperti apa," lanjut Yahya.

Sejauh ini, pemerintah pusat selalu menetapkan mandatory spending dana desa. Mulai dari penanganan stunting sampai ketahanan pangan, dan Yahya menyebut Kades di Kukar selalu mentaati peraturan ini. Pun peraturan ini telah disosialisasikan ke warga desa, tidak cairnya DD pasti akan menghambat pembangunan.

"Kami berharapnya tuntutan ini diakomodasi, sekalipun ada audit kami siap menyambutnya. Agar tidak ada dusta di antara pemerintah dan warga," tutup Yahya. (moe)

Terkini