SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025). Agenda pertemuan menyoroti persoalan krusial seputar pengelolaan pendidikan menengah di wilayah Kutim, termasuk keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri.
Salah satu fokus utama adalah laporan dari Sangatta Selatan. Di mana sekitar 500 lulusan SMP tidak tertampung di sekolah negeri karena minimnya jumlah SMA. Kondisi serupa juga terjadi di Bengalon, yang hanya memiliki empat SMP untuk menjangkau wilayah yang luas.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa lagi ditunda. “Kita harus berpikir ke depan, jangan hanya soal sekolah gratis. Tapi bagaimana lulusan kita siap kerja,” ujar Pandi. Ia juga menegaskan pentingnya memprioritaskan penduduk lokal dalam kesempatan kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, mengungkapkan bahwa laporan resmi dari Pemkab Kutim telah diterima. Ia menyarankan agar segera disusul dengan pengajuan permohonan pembangunan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.
“Komunikasi kami dengan Disdik sudah intens. Kita dorong segera hibah lahan dilakukan agar proses pembangunan sekolah bisa dipercepat,” katanya.
Selain persoalan infrastruktur, pertemuan juga membahas kejelasan teknis dari program pendidikan gratis atau GratisPol. Pemkab Kutim meminta penjelasan lebih rinci soal komponen pembiayaan dalam program tersebut, termasuk iuran bulanan, buku, dan seragam.
DPRD Kaltim pun menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan pendidikan secara berkala agar kebijakan pembangunan sekolah lebih terarah dan tepat sasaran. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penambahan SMA dan SMK negeri di Sangatta Utara dan Selatan, serta pembangunan ruang kelas baru di kecamatan lainnya.
Menutup diskusi, DPRD Kaltim menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim membuka kemungkinan merekrut guru ahli dan mendorong Pemkab Kutim ikut serta dalam pembiayaan pendidikan menengah, sesuai amanat Pergub Nomor: 15 Tahun 2025.(adv/dprd/i)