• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Kaltim Minta Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Perusahaan Segera Selamatkan Akses Warga

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Jahidin
Jahidin

SAMARINDA- Pengerjaan perbaikan jalan di poros Sangatta–Bengalon yang terdampak aktivitas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) menghadapi kendala serius. Meskipun PT KPC telah membangun jalur jalan pengganti sepanjang 12,7 kilometer, jalan tersebut belum dapat digunakan sepenuhnya karena proses tukar guling aset dengan pemerintah pusat belum rampung. Anggota DPRD Kaltim, J. Jahidin, mengungkapkan bahwa masalah ini telah menyebabkan terhambatnya penanganan jalan lama yang kondisinya kian memprihatinkan.

“Pekerjaan pembangunan jalan pengganti tidak bisa dimulai sepanjang tukar guling aset belum disetujui pemerintah pusat,” ujar Jahidin, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan dilema, di mana solusi telah disiapkan di tingkat daerah, namun implementasinya terganjal birokrasi di Jakarta. Sementara itu, keselamatan masyarakat di jalur lama yang digunakan untuk hauling tetap dipertaruhkan.

Baca Juga: DPRD Dukung Sikap Tegas Rudy Mas’ud Terhadap PT KPC

DPRD Kaltim mendesak seluruh pihak terkait, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan pemerintah pusat, untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Masalah jalan yang digunakan untuk crossing hauling ini membutuhkan penanganan segera, tidak hanya menunggu birokrasi.

“Kami sudah pernah turun ke lapangan dan menemukan jalan umum itu ada yang dimanfaatkan PT KPC untuk crossing hauling,” kata anggota DPRD J. Jahidin. Dia menekankan pentingnya sinergi antara BPJN Wilayah XII, Kementerian Keuangan, dan pihak perusahaan. Kondisi jalan yang kritis menuntut semua pihak untuk mengesampingkan hambatan administratif dan memprioritaskan keselamatan warga, agar akses transportasi masyarakat dapat kembali lancar dan aman. (adv/dprd/i)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X