• Minggu, 21 Desember 2025

Main Aplikasi Penggandaan Uang, Kaur Keuangan Desa di Kutim Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 12:30 WIB
Tersangka.
Tersangka.

 

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/11).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan bahwa penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dari unsur perangkat desa dan pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp826 Juta, Kejari Paser Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Jaringan Interkoneksi ke Tipikor

"Jadi, di tahun 2024, Desa Bumi Etam ini ada mengelola APBDes sekitar Rp10,4 miliar. Yang mana ada kegiatan pengadaan 15 motor untuk RT di Desa Bumi Etam," ujar Michael.

Uang Pengadaan Motor dan SiLPA Diselewengkan

Michael merinci, 15 unit motor untuk RT tersebut senilai Rp332,7 juta. Uang pengadaan ini diketahui telah dicairkan oleh tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Uang tersebut dicairkan oleh saudari J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan motor. Malah digunakan untuk keperluan pribadi saudari J,” ungkapnya.

Tidak hanya dana pengadaan, tersangka juga diketahui menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai lebih dari Rp1,7 miliar, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan. Termasuk di dalamnya dana pajak daerah dan pajak penghasilan yang turut diselewengkan.

Total uang negara yang diduga disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp2,113 miliar.

Habis Terkuras di Aplikasi Pengganda Uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang miliaran rupiah tersebut kemudian dimasukkan J ke dalam sebuah aplikasi pengganda uang. Tersangka mengaku mendapatkan informasi mengenai aplikasi ini dari pesan broadcast di WhatsApp.

"Saudari J mendapatkan broadcast WA, kemudian saudari J mencoba mengklik link tersebut dan mulai bermain aplikasi pengganda uang tersebut," lanjut Michael.

Awalnya, tersangka sempat memperoleh keuntungan dari aplikasi tersebut. Namun, belakangan seluruh dana justru lenyap hingga habis digunakan dalam permainan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X