"Awalnya memang masih mendapatkan keuntungan. Lama-kelamaan, sudah mulai kalah sampai ada terpakai kurang lebih total Rp2,1 miliar untuk aplikasi pengganda uang ini," katanya.
Saat ini, J telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim. Penyidik juga masih melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mencari kemungkinan adanya harta benda milik tersangka. Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan belum dapat memastikan apakah J bertindak sebagai pelaku tunggal atau ada pihak lain yang terlibat. (*)