kutai-timur

Kejati Kaltim Tahan Tersangka Korupsi Likuidasi BUMD Kutim Rp 38 M

Kamis, 31 Juli 2025 | 20:56 WIB
Tersangka (tengah)

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Kutai Timur. Tersangka berinisial MSN, menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI).

Penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik menetapkan status tersangka terhadap MSN, Kamis (31/7/2025). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi senilai Rp 38,4 miliar yang bersumber dari penyertaan modal PT KTE kepada PT Astiku Sakti pada periode 2011–2012.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP," ujar Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, dalam keterangan tertulis.

MSN langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun dan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejati Kaltim juga telah menetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus ini. HD merupakan Ketua Tim Likuidator PT KTE. Namun hingga kini, HD belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.


Modus Korupsi: Tarik Dana Tanpa Lapor ke Kas Daerah


Dalam laporan hasil penyidikan, PT KTE diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp 40 miliar ke PT Astiku Sakti. Dana tersebut seharusnya ditarik kembali oleh Tim Likuidator untuk dikembalikan ke PT KTI selaku pemegang saham, yang merupakan BUMD milik Pemkab Kutai Timur.

Kejati Kaltim beri keterangan.

Namun dalam praktiknya, dana hasil penarikan saham justru tidak dikembalikan ke kas daerah. Tercatat dana sebesar Rp 2 miliar berupa dividen, dan Rp 1 miliar di antaranya digunakan MSN untuk operasional PT KTE. Selain itu, HD juga menarik dana Rp 37,4 miliar tanpa persetujuan tim.

Akumulasi dana yang ditarik oleh keduanya mencapai Rp 38,4 miliar, yang tidak pernah dilaporkan ke kas PT KTI maupun Pemkab Kutim. Tindakan itu dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dalam tim likuidator.

Laporan audit BPKP menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 38.453.942.060.


Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidiator Dijerat Pasal UU Tipikor


MSN dan HD dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas, karena menggunakan dana hasil penarikan saham tanpa kewenangan dan tidak menyetorkannya ke kas daejawa

Halaman:

Terkini