Perang Dunia II: Setelah Perang Musim Dingin, militer dari berbagai negara mengadopsi dan menyempurnakan penggunaan bom Molotov sebagai senjata darurat, terutama untuk pertahanan saat menghadapi invasi.
Kerusuhan Sipil dan Perang Gerilya: Hingga hari ini, bom Molotov sering terlihat dalam kerusuhan sipil, protes, dan konflik gerilya perkotaan. Sifatnya yang mudah dibuat menjadikannya alat pilihan bagi kelompok non-militer untuk melawan pasukan yang lebih terorganisir.
Bom Molotov adalah senjata yang sangat berbahaya dan tidak stabil. Cairan yang mudah terbakar dapat menyulut api secara tidak sengaja dan menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian pada pengguna itu sendiri.
Di banyak negara, termasuk di Indonesia, pembuatan, kepemilikan, atau penggunaan bom Molotov dianggap sebagai tindak pidana serius dan dapat dikenakan tuntutan hukum berat, karena dianggap sebagai senjata api atau alat peledak improvisasi yang mengancam keselamatan publik. (*)