nasional

Tol Trans Jawa Tak Gratis Lagi

Minggu, 20 Januari 2019 | 10:58 WIB

JAKARTA – Setelah sebulan lebih digratiskan untuk mendukung kelancaran arus libur Natal dan tahun baru (Nataru), Jalan Tol Trans Jawa yang baru saja diresmikan akan mulai beroperasi dengan tarif normal mulai  besok (21/1) pukul 00.00 WIB  

Ada tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura yang mulai memberlakukan tarif pada pertengahan bulan Januari ini.

Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018.

AVP Coorporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. ”Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB,” kata Dwimawan kemarin (19/1).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang.

Dwimawan menjelaskan, besaran tarif Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan 1 dimulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000. Kepmen ini turut menpertimbangkan Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya beberapa bulan sebelumnya melalui Kepmen PUPR No. 51/KPTS/M/2019.

Sementara itu, Kepmen PUPR No. 53/KPTS/M/2019 juga menyatakan Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 km telah selesai pembangunannya. ”Melalui Kepmen tersebut, Menteri PUPR kemudian menetapkan prosedur pengoperasiannya,” kata Dwimawan kemarin (19/1).

Selanjutnya, Menteri PUPR mengeluarkan Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang. ”Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di Jalan Tol Batang-Semarang adalah Rp 3.000, kemudian tertinggi Rp.75.000,” kata Dwimawan.

Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo.

Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp7.500 sampai Rp 65.000. Penyesuaian tarif baru ini berdasarkan terbitnya Kepmen PUPR No. 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura.

Jalan Tol Trans Jawa sendiri terbagi dalam empat cluster. Cluster I meliputi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Palimanan.  Cluster II meliputi Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang hingga Batang-Semarang. Sementara Cluster III meliputi Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan Mojokerto-Surabaya. Lalu Cluster IV meliputi Jalan Tol  Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, hingga Pasuruan-Probolinggo.

”Pembagian ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional,” jelas Dwimawan.

Sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, Jasa Marga memberlakukan tarif tol ruas baru Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15 persen selama dua bulan ke depan. ”Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam 1 Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier),” kata Dwimawan. (tau/jpg/dwi)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini