nasional

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Manusia

Senin, 7 Februari 2022 | 12:36 WIB
DIDUGA SALAHI ATURAN: Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1). Saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, ditemukan kerangkeng manusia yang diduga menyalahi aturan.

Kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin terus bergulir.

---

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Indikasi dugaan TPPO ini ditemukan, setelah LPSK melakukan investigasi terkait temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Peranginangin tersebut. Terlebih berdasarkan hasil investigasi, ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Hasto juga mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat. LPSK optimistis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.

“Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Hasto menegaskan, bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. Tujuannya, yakni memberikan rasa aman bila keterangan saksi dan korban dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” tandas Hasto. (jpc/rdh/k15)

 

Tags

Terkini