Seleksi CPNS dan PPPK periode 2023 sudah dimulai sejak tanggal 17 September 2023 sesuai dengan keputusan berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Sebagian besar lamaran dari calon peserta sudah masuk ke Instansi yang diminati.
Bagi yang baru mau mendaftar, sebaiknya calon peserta memperhatikan benar-benar persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Pasalnya jika tidak, kesalahan kecil saat mendaftar bisa menjadi kerugian calon peserta karena bisa dinyatakan tidak lolos.
Dilansir dari Instagram @cpns.asn hindari 5 kesalahan umum yang tidak boleh dilakukan saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
1. Tidak memenuhi atau administrasi tidak lengkap
2. Data yang berbeda seperti pendidikan pelamar berbeda dengan pendidikan yang ada pada jabatan
3. Jangan menaruh pas photo di kolom swafoto
4. Melampirkan format surat lamaran tidak sesuai dengan arahan instansi tempat melamar
5. Menyertakan ukuran file dokumen (pdf/jpg/jpeg) yang tidak sesuai persyaratan yang tertera pada website SSCASN
Lalu bagaimana menghindari 5 kesalahan tersebut yang memiliki dampak sangat merugikan saat melamar CPNS dan PPPK tahun 2023.
1. Jangan mendaftar terlalu terburu-buru dan siapkan berkas-berkas penting,
2. Membaca dengan teliti tiap aturan dalam pengumuman agar sesuai kualifikasi
3. Fokus dan baca dengan teliti bagian "unggah" pas photo dan swafoto, intinya jangan terburu-buru